• Nusa Tenggara Timur

9 Nelayan Rote Ndao yang Ditahan Australia Dipulangkan Melalui Jakarta

Imanuel Lodja | Selasa, 20/12/2022 14:08 WIB
9 Nelayan Rote Ndao yang Ditahan Australia Dipulangkan Melalui Jakarta Empat orang nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diamankan pihak Australia Border Force (ABF) telah menjalani proses hukum pada Senin (28/11/2022) lalu.

KATANTT.COM--Sebanyak sembilan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao yang ditangkap dan ditahan pihak Australian Border Force (ABF) dipulangkan ke Indonesia Selasa (20/12/2022) melalui Jakarta.

Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Mery M Foenay mengatakan, Sembilan nelayan itu terdiri dari delapan yang tertangkap dengan dua kapal, serta satu orang nelayan yang sebelumnya ditemukan sakit di atas perahu di perbatasan perairan Australia dan Indonesia.

"Nelayan yang ditemukan sakit di perbatasan dibawa dan dirawat di Australia hingga sembuh. Kemarin siang sudah dilakukan rapat persiapan untuk penyambutan ke sembilan nelayan ini," jelasnya, Selasa (20/12/2022) pagi.

Menurut Mery Foenay, setelah tiba di Jakarta sembilan nelayan ini akan diinapkan sementara di wisma NTT.
Pemulangan yang diinisiasi oleh KKP itu dihadiri oleh perwakilan dari Kemenlu, KRI Darwin, PWNI, Imigrasi, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, DKP NTT, Perwakilan Kantor Penghubung NTT, serta PSDKP Wilker Kupang.

Denda 1200 Dollar Australia

Masih menurut Mery Foenay, sebelumnya KRI Darwin menerima informasi bahwa sembilan orang nelayan Indonesia masing-masing empat orang anak buah kapal (ABK) kapal Big Fide dan empat dari kapal Aliv Jaya, serta satu nelayan kapal Ballo Lipa yang dirawat di Darwin karena sakit, akan dilakukan repatriasi secara bersamaan.

Repatriasi ini dilakukan oleh Australian Border Force (ABF) menggunakan pesawat charter, yang terbang dari Darwin dan direncanakan tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Selasa (20/12/2022), sekitar pukul 15.15 WIB.

Para nelayan ini telah menjalani persidangan secara terpisah pada (28/11/2022) dan (2/12/2022), dengan hasil para ABK berusia muda yang menjadi tulang punggung keluarganya dan dari keluarga tidak mampu.

Bersikap sopan dan kooperatif serta mengaku bersalah telah melakukan pelanggaran. Tidak memiliki catatan kriminal di Australia dan pelanggaran ini merupakan yang pertama kali. "Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan hukuman denda bagi masing-masing ABK sebesar A$1200," jelas Mery Foenay.

"Para ABK diharapkan dapat segera direpatriasi dalam waktu dekat atau sebelum 28 hari mulai hari ini, tanpa kewajiban membayar denda, namun mereka akan dikenai hukuman denda dan penjara yang akan diputuskan pada sidang pengadilan nanti sekiranya tertangkap lagi di kemudian hari," pungkasnya.

FOLLOW US