• Nusa Tenggara Timur

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Rumah Perempuan Bagi-bagi Bunga

Reli Hendrikus | Jum'at, 25/11/2022 18:25 WIB
Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Rumah Perempuan Bagi-bagi Bunga Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersama para mahsiswa Undana saat membagi-bagi bunga kepada pengguna jalan yang melintasi Jalan Timor Raya Km 14 dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang jatuh tepatnya hari ini Jumat (25/11/2022).

KATANTT.COM--Moment terindah dalam menggugah masyarakat terkhusus bagi pengguna jalan yang melintas di Jalan Timor Raya Km 14 Tarus dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang jatuh tepatnya hari ini Jumat (25/11/2022).

Moment kampanye dikemas dalam bentuk aksi bagi-bagi bunga oleh Lembaga Rumah Perempuan Kupang bersama para mahsiswa Undana serta beberapa warga terkhusus ibu rumah tangga setempat.

Aksi dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan akan digelar mulai Jumat 25 November hingga 10 Desember 2022. Aksi ini tidak hanya membagi bunga, tetapi para pengguna jalan juga di bagikan makanan pangan lokal berupa ubi rebus, pisang dan labu untuk mendorong masyarakat memanfaatkan pangan lokal.

Gerakan berbagi bunga dan pangan lokal ini dipimpin langsung oleh Ketua LSM Rumah Perempuan, Libby SinlaEloE berjalan dengan penuh semangat dan bahagia.

"Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) akan digelar Jumat 25 November-10 Desember 2022 mengusung tema "Ciptakan Ruang Aman bagi Perempuan Korban Kekerasan dan Kenali UU/12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)," kata Ketua LSM Rumah Perempuan, Libby SinlaEloE, Jumat (25/11/2022).

Dijelaskannya, aksi pembagian bunga ini tidak sekedar dibagi kepada pengguna jalan namun ada pesan-pesan dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang di satukan dengan bunga kepada setiap pengguna jalan yang melintas.

"Melalui aksi pembagian bunga ini, diharapkan menjadi amunisi untuk semua elemen guna dapat memberikan ruang dalam pemenuhan hak bagi perempuan dan anak korban kekerasan termasuk juga dapat meningkatkan pemahaman menegenai kekerasan berbasis gender," katanya.

"Termasuk memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, membangun kerjasama dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, mengembangkan metode yang lebih efektif dan gerakan penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, dan menunjukkan solidaritas kelompok perempuan serta menekan dan menggugah pemerintah untuk melaksanakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan," ungkapnya.

Catatan Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang selama 6 tahun terakhir yakni tahun 2016 – 2021 terdapat 1.469 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT menempati urutan pertama sebanyak 565 kasus, kedua kasus adalah kasus anak berhadapan dengan hukum/ABH sebanyak 232 kasus.

Ketiga kekerasan seksual sebanyak 201 kasus, keempat anak membutuhkan perlindungan khusus/AMPK sebanyak sebanyak 130 kasus. Kelima kekerasan lainnya sebanyak 129 kasus, keenam kasus ingkar janji menikah/IJM sebanyak 115 kasus. Ketujuh penganiayaan sebanyak 80 kasus dan kedelapan kasus buruh migran sebanyak 1 kasus.

Menurutnya, catatan pendampingan Rumah Perempuan periode Januari – Oktober 2022, tercatat 127 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian 65 kasus KDRT, 9 kasus IJM, 32 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penganiayaan dan 16 kasus kekerasan lainnya.

"Jumlah kasus ini bukan merupakan representative angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT selain karena ini ibarat fenomena gunung es di mana yang muncul dipermukaan masih sangat sedikit karena pengetahuan dan kesadaran dan keberaniaan orang untuk melaporkan kasus masih rendah. Hal lainya adalah korban juga sudah mengakses layanan dari lembaga penyedia layanan lainya yang melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus perempuan dan anak," katanya.

Ditambahkannya, refleksi pendampingan Rumah Perempuan/SSP Kupang, beberapa factor yang yang masih terjadi dalam masyarakat yakni masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di pendam bahkan di kubur diam-diam oleh korban maupun keluarga karena ketidakberdayaan korban dan keluarga membawa kasusnya kepermukan.

Hal ini disebabkan yang di cara pandang yang menganggap tabu untuk membicarakan kekerasan kepada pihak lain, layanan yang di butuhkan cukup jauh dan terbatas, biaya yang cukup tinggi karena jarak korban dan layanan yang di butuhkan sangat jauh.

Selain itu, minimnya perlindungan saksi dan korban, minimnya dukungan semua pihak terhadap korban termasuk keenganan masyarakat untuk menjadi saksi dan sehingga persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga merupakan fenomena gunung es, banyak terjadi namun sedikit yang mencuat ke permukaan.

FOLLOW US