• Nusa Tenggara Timur

Rumah Perempuan Kupang Sosialisasi Sekolah jadi Ruang Aman Lindungi Anak dari Kekerasan

Reli Hendrikus | Jum'at, 25/11/2022 16:39 WIB
Rumah Perempuan Kupang Sosialisasi Sekolah jadi Ruang Aman Lindungi Anak dari Kekerasan Ketua LSM Rumah Perempuan, Libby SinlaEloE bersama Kanit PPA Polres Kupang Kota, Bergita Usfinit dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) NTT, Veronika Ata menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak di SMP Negeri 11 Kota Kupang, Jumat (25/11/2022)

KATANTT.COM--Dalam rangka kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang jatuh tepat Jumat, (25/11/2022),  Lembaga Rumah Perempuan Kupang melakukan berbagai kegiatan guna terciptanya ruang aman bagi perempuan korban kekerasan.

Salah satu kegiatan yang dilakukan dalam memperingati 16 HAKTP dengan menggelar Sosialisasi Perlindungan Anak di SMP Negeri 11 Kota Kupang, Jumat (25/11/2022). Sosialisasi ini mengangkat tema “Sekolah Menjadi Pengerak dan Ruang Aman dalam Melindungi Anak dari Segala Bentuk Kekerasan”.

Kegiatan sosialisasi ini mengahadirkan para narasumber diantaranya Ketua LSM Rumah Perempuan, Libby SinlaEloE, Kanit PPA Polres Kupang Kota, Bergita Usfinit, SH, Ketua Lembaga Perlindungan Anak(LPA) NTT, Veronika Ata, SH, MHum, serta para peserta terdiri dari siswa-siswi SMP Negeri 11 Kota Kupang dan para guru.

Ketua LSM Rumah Perempuan, Libby SinlaEloE, kepada wartawan mengatakan, perlindungan anak merupakan upaya sistematis yang yang dilakukan Pemerintah dalam rangka memberikan peningkatan dampak positif terhadap perkembangan kesejateraan anak yang diwujudkan melalui kebijakan dan program.

Untuk itu jelas Libby, berbagai bentuk upaya perlindungan anak sesuai amanat regulasi baik konvensi hak anak maupun Undang-undang Perlindungan Anak dapat menjamin pemenuhan hak anak yakni hak hidup, hak Perlindungan, hak tumbuh kembang dan hak untuk berpartisipasi. Salah satu hak anak yang sangat penting adalah terbebas dari kekerasan baik fisik, psikis, seksual dan berbagai bentuk kekerasan lainya yang menghambat pertumbuhan dan perkembangan psikologi anak secara berimbang.

Menurutnya, catatan pendampingan lembaga Rumah Perempuan Kupang sejak tahun 2002-2021 terdapat 1.890 kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang sebagai wilayah kerja Rumah Perempuan Kupang.

"Data ini tentu saja bukan merupakan representasi dari jumlah kasus kekerasan yang terjadi pada anak karena ibarat fenomena gunung es, yang terlihat hanya dipermukaan yakni yang dilaporkan sedangkan masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terlaporkan baik yang terjadi di lingkungan rumah, sekolah dan lingkungan lain sekitar anak," katanya.

Dan dalam rangka meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak jelas Libby, semua pihak yang berhubungan langsung dalam timbuh kembang anak baik pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua sebagai penanggungjawab terhadap pemenuhan hak anak.

"Hal ini penting untuk diberikan pengetahuan, keterampilan agar mampu menciptakan ruang aman untuk anak dan memberikan informasi yang memadai kepada anak sejak dini untuk memastikan anak dapat bertumbuh dan berkembang secara maksimal," katanya.

Berbagai isu yang penting menjadi pengetahuan pihak yang berhubungan langsung dengan kehidupan anak adalah adalah terkait dengan hak-hak anak, pendidikan seks dini terhadap anak, pola pengasuhan anak serta isu lain yang berkaitan dengan anak.

"Rumah Perempuan Kupang sebagai lembaga yang memberikan layanan kepada perempuan dan anak korban kekerasan terus bermitra dengan berbagai pihak termasuk lembaga pendidikan dalam melakukan kampanye perlindungan anak. Dengan tema “Sekolah menjadi penggerak dan ruang aman dalam Melindungi anak dari segala bentuk Kekerasan," tandasnya.

Ia menambahkan kegiatan sosialisasi ini denga tujuan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman guru dan murid tentang perlindungan anak. Dan juga, mendorong lembaga pendidikan dalam mempraktekan upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak, serta membangun kemitraan bersama dalam memberilakan layanan bagi anak korban kekerasan baik yang terjadi di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

"Melalui kegiatan ini dan juga 16 HAKTP diharapkan peserta memiliki (guru dan murid) memiliki pengetahuan dan emahaman tentang perlindungan anak, dan lembaga pendidikan berkomitmen dalam mempraktekan upaya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah," sambungnya.

Selain itu kata Libby, lembaga pendidikan juga dapat membangun kemitraan dengan berbagai pihak dalam memberilakan layanan bagi anak korban kekerasan baik yang terjadi di sekolah maupun di lingkungan keluarga.

FOLLOW US