• Nusa Tenggara Timur

KDRT di NTT Didominasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Semy Andy Pah | Senin, 28/11/2022 16:46 WIB
KDRT di NTT Didominasi Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak ilustrasi

KATANTT.COM--Perempuan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Rumah Perempuan mencatat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mendominasi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Timur periode Januari sampai Oktober 2022.

Catatan ini dirilis Perempuan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Rumah Perempuan Kupang dalam kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, yang digelar mulai tanggal 25 November sampai dengan 10 Desember 2022 di Kupang.

Sesuai data selama pendampingan Perempuan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Rumah Perempuan periode Januari sampai Oktober 2022, tercatat 127 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan rincian 65 kasus KDRT, 9 kasus IJM , 32 kasus kekerasan seksual, 5 kasus penganiayaan dan 16 kasus kekerasan lainnya.

"Jumlah kasus ini bukan merupakan representative angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT. Ibarat fenomena gunung es di mana yang muncul dipermukaan masih sangat sedikit karena pengetahuan dan kesadaran dan keberaniaan orang untuk melaporkan kasus masih rendah," kata Ketua Lembaga Perempuan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Rumah Perempuan Kupang, Libby SinlaeloE, Senin (28/11/2022)

Hal lainya jelas Libby, korban juga sudah mengakses layanan dari lembaga penyeldia layanan lainya yang melakukan pendampingan dan advokasi terhadap kasus perempuan dan anak.

Menurut Libby, refleksi Pendampingan Perempuan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Rumah Perempuan/SSP Kupang, beberapa faktor yang masih terjadi dalam masyarakat yakni masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di pendam. Bahkan di kubur diam-diam oleh korban maupun keluarga karena ketidak berdayaan korban dan keluarga membawa kasusnya kepermukan.

Hal ini tambah Libby, disebabkan cara pandang yang menganggap tabu untuk membicarakan kekerasan kepada pihak lain. Selain itu, layanan yang dibutuhkan cukup jauh dan terbatas, biaya yang cukup tinggi karena jarak korban dan layanan yang di butuhkan sangat jauh.

Begitu pula minimnya perlindungan saksi dan korban, minimnya dukungan semua pihak terhadap korban termasuk keenganan masyarakat untuk menjadi saksi dan sehingga persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini juga merupakan venomena gunung es, banyak terjadi namun sedikit yang mencuat ke permukaan.

Perempuan/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">Rumah Perempuan Kupang/SSP Kupang juga mencatat selama enamtahun terakhir dari tahun 2016 – 2021 terdapat 1.469 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan jenis kasus kekerasan dalam rumah tangga/KDRT menempati urutan pertama sebanyak 565 kasus.

Kedua kasus adalah kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 232 kasus dan ketiga kekerasan seksual sebanyak 201 kasus.

Sedangkan, keempat anak membutuhkan perlindungan khusus (AMPK) sebanyak sebanyak 130 kasus, kelima kekerasan lainnya sebanyak 129 kasus. Dan keenam kasus ingkar janji menikah (IJM) sebanyak 115 kasus, ketujuh penganiayaan sebanyak 80 kasus dan kedelapan kasus buruh migran sebanyak 1 kasus.

FOLLOW US