• Nusa Tenggara Timur

Soal Pulau Pasir, Pemprov NTT Dorong Gugat Australia ke Pengadilan Commonwealth di Canberra

Imanuel Lodja | Jum'at, 04/11/2022 13:26 WIB
Soal Pulau Pasir, Pemprov NTT Dorong Gugat Australia ke Pengadilan Commonwealth di Canberra Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (foto: gatra.com)

KATANTT.COM--Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan ruang bagi kelompok masyarakat di NTT untuk melayangkan gugatan kepada Pemerintah Federal Australia ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra demi merebut Pulau Pasir.

"Ini merupakan sebuah momentum jika (gugatan) bisa dikabulkan sehingga dilaksanakan renegosiasi. Kesepakatan ulang itu, berkaitan dengan peninjauan kembali terkait dengan rativikasi," kata Viktor Laiskodat kepada wartawan di Kupang, Jumat (4/11/2022).

Terkait Pulau Pasir ini, Pemprov NTT jelas Viktor mengikuti arahan Pemerintah pusat terkait dengan klaim pulau Pasir. "Bila Pemerintah pusat bilang itu sah milik Australia ya kita ikut. Kita prinsipnya ikut pemerintah pusat," kata Viktor Laiskodat.

Orang nomor satu di NTT ini menjelaskan, batas negara merupakan sebuah kedaulatan. Sehingga pemerintah provinsi tidak mungkin mengklaim itu, apalagi perjanjian bilateral itu ditandatangani pemerintah pusat melalui kepala negara ataupun pihak berwenang lainnya.

Mengenai sejarah, Viktor Laiskodat mengakui bahwa hal itu bisa saja. Meski begitu, bagian itu harus diproses pada tingkat antar negara. "Menteri luar negeri sudah mengklaim itu adalah milik Australia, karena kita akan terhambat di situ," tambahnya.

Sebelumnya, Ferdi Tanoni selaku Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor tokoh masyarakat adat NTT, Ferdi Tanoni memprotes klaim Australia atas Pulau Pasir. Bahkan Ferdi Tanoni secara tegas mengusir Australia angkat kaki dari pulau tersebut.

Ia menyebut pulau itu pertama kali didatangi oleh seorang pelaut sejak tahuh 1642. Sejak itu nelayan disekitar ikut datang ke gugusan pulau Pasir.

"Sampai tahun 1974, saat itu Indonesia dan Australia menandatangani MoU. Ini bukan perjanjian bukan apa-apa, terus datang lagi MoU tahun 1981 hingga puncaknya 1997," jelasnya.

Di tahun 1997 juga, Ferdi menuturkan, pemerintah pusat melakukan penandatanganan bersama Australia terkait dengan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan batas tertentu di Pulau Pasir.

Perjanjian, kata dia, tidak ditindaklanjuti. Artinya, Pemerintah kedua negara tidak melanjutkan perjanjian itu dalam kesepakatan lanjutan.

Mantan agen imigrasi Australia ini justru menyebut Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI yang tidak paham soal latarbelakang Pulau Pasir.

Pihaknya berencana membawa masalah ini ke pengadilan Canberra Australia. Karena, di pemerintah setempat telah menganggap masyarakat adat sebagai sebuah hukum positif.

Sejumlah perjanjian itu, menurutnya diketahui oleh pemerintahan yang saat itu dijabat Presiden Soeharto. Dalam MoU itu juga telah disampaikan agar pemanfaatan Pulau Pasir tidak dilakukan secara sepihak seperti yang dilakukan oleh Australia.

"Dalam perjanjian UNCLOS, itu kita punya. Kalau batas antar negara laut kurang 400 mil laut, maka dipakailah garis tengah," sebutnya.

Ferdi menuding pernyataan dari Kemenlu secara sporadis. "Tidak ada dasarnya. Dia omong sembarang itu. Harusnya tanya dulu, jangan sembarang ngomong. Indonesia ini negara besar dan banyak pulau. MoU waktu itu bukan kau yang teken, itu pak Harto," jelas Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) ini.

Ferdi mengaku akan mendatangi Kemenlu untuk membahas hal ini. Ia juga menyebut, telah melakukan pernyataan terbuka kepada Presiden Jokowi.

Ia juga yang melakukan gugatan terhadap tumpahan minyak oleh Australia di laut Timor dalam kasus Montera.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani untuk merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.

Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani, dikutip dari akun Twitter miliknya, @akjailani.

FOLLOW US