• Nasional

YPTB Tuntut Australia dan Indonesia Segera Tuntaskan Seluruh Batas Wilayah Perairan Laut

Reli Hendrikus | Minggu, 25/02/2024 08:25 WIB
YPTB Tuntut  Australia dan Indonesia Segera Tuntaskan Seluruh Batas Wilayah Perairan Laut Inilah buku yang ditulis Ferdi Tanoni mengungkap fakta soal batas wilayah perairan Laut Indonesia dan Australia berjudul Skandal Laut Timuor: Sebuah Barter Politik Canberra-Jakarta)? yang ditulis tahun 2008 silam.

KATANTT.COM--Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni mendesak Pemerintah Australia dan Indonesia untuk segera menuntaskan penyelesaian batas wilayah perairan laut antara kedua negara. Batas wilayah perairan antara kedua negara hingga kini tidak jelas setelah lepasnya Timor Timur (Timor Leste) dari Indonesia menjadi negara berdaulat pada tahun 1999.

"Saya minta Pemerintah Australia dan Indonesia untuk lebih serius dalam menuntaskan masalah batas wilayah laut antara kedua negara setelah lepasnya Timor Leste dari Indonesia," tegas Ketua YPTB, Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Minggu (25/2/2024).

Pernyataan Ferdi Tanoni ini menyusul gencarnya pemberitaan media-media Australia beberapa mingu terakhir ini dan adanya kunjungan Menteri Pertahanan Australian dan Wakil Perdana Menteri Australia yang meminta kepada Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto untuk tingkatkan kerja samanya yang lebih erat dalam memberantas orang-orang illegal ke Australia.

Di mana salah satu artikel menarik yang dipublikasi hari ini oleh media Australia terbitan The Weekend Australian dengan judul nya Smuggle Time:‘there’s information from Indonesia-East Timor Border’ (Waktu penyelundupan: ‘ada informasi dari perbatasan Indonesia-Timor Timur’} dengan artikelnya yang cukup panjang tentang pemberantasan penyelundupan orang-orang ilegal yang masuk ke Australia melalui wilayah Timor Barat.

Menurut Ferdi Tanoni, sehubungan dengan berbagai artikel, protes dan lain sebagainya dari Australia dan sebagai bangsa Indonesia yang tinggal di Timor Barat merasa berbagai tulisan tersebut belum menyentuh persioalan yang sebenarnya di Laut Timor ini. Di mana Australia hanya mengedepankan saja tentang hakhak-nya akan tetapi tidak pernah memikirkan tentang hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

"Pada tahun 2003 yang lalu Raja-Raja dan Pemangku Adat Masyarakat di Timor-Rote-Sabu dan Alor dalam sebuah rapat besar tersebut telah menerbitkan apa yang dinamakan dengan Maklumat Insana dan diberikan kepada saya," tegas mantan agen imigrasi Australia ini.

Artinya jelas Ferdi Tanoni, Maklumat Insana ini dengan tegas dan jelas seluruh masyarakat Adat di Timor Barat-Rote-Sabu dan Alor memberikan Hak kepada saya untuk memperjuangkan Hak Masyarakat Adat di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir.

"Akan tetapi telah berratus kali sejak tahun sebelum tahun 2003 kami terus meneriakkan tentang hak-hak kami di Laut Timor akan tetapi Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang didukung penuh oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia mengabaikan nya dan terus malakukan kerja sama dengan Australia," jelasnya.

"Untuk itu kembali kami tegaskan kepada Menteri Pertahanan Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk dapat segera mengajak seluruh komponen penting di Indonesia dan Australia termasuk kepada Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor ini untuk kita selsaikan seluruh persoalan tentang batas-batas perairan Australia-Indonesia di Laut Timor," sambung penulis buku Skandal Laut Timor:batal demi hukum Sebuah Barter Politik Canberra-Jakarta?.

Seluruh perjanjian kata Ferdi Tanoni maupun Memorandum of Understanding dan lain sebagainya antara Australia-Indonesia harys dinyatakan batal demi hukum. Setelah itu, barulah dibahas membahas kembali seluruh batas perairan yang ada antara Australia dan Indonesia.

"Kami minta agar sebelum ditanda tanganinya sebuah Perjanjian Pertahanan Australia-Indonesia ini maka pertemuan yang kami usulkan ini agar bisa segera dilakukan," imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia ini kami usulkan agar apa pun dan bagaimana pun Republik Indonesia harus diutamakan.

Sebagai contoh sambung Ferdi Tanoni, Gugusan Pulau Pasir yang merupakan hak dan milik dari masyarakat adat Laut Timor. Selama ini menjadi ladang penangkapan dan penahanan ratusan bila tidak ribuan nelayan Indonesia oleh Australia itu tidak pernah memiliki dasar hukumnya.

"Benar, ada sebuah perjanjian yang dibuat antara Australia dan Indonesia di Perth Australia Barat pada tahun 1997 tersebut tapi hingga saat ini tidak pernah diratifikasi. Dengan demikian Gugusan Pulau Pasir ini tetap merupakan hak dan milik masyarakat adat di Laut Timor," katanya.

"Seandainya seluruh persoalan yang kami sebutkan di atas ini kita lakukan,tentu akan menyelesaikan soal penyelundupan manusia dari Indonesia ke Austaalia," pungkasnya.

 

 

FOLLOW US