• Nasional

Masyarakat Adat Laut Timor Protes Pernyataan Kemenlu, Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia

Djemi Amnifu | Selasa, 01/11/2022 08:19 WIB
Masyarakat Adat Laut Timor Protes Pernyataan Kemenlu, Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor, Ferdi Tanoni (kiri) saat memberikan kerterangan kepada wartawan di Kupang.

KATANTT.COM--Masyarakat Adat Laut Timor menyesalkan pernyataan Kementerian Luar Negeri yang menyatakan bahwa Pulau Pasir bukan milik Indonesia. Pernyataan Kemenlu melalui Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Laurentius Amrih Jinangkung dan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika (Aspasaf) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Abdul Kadir Jaelani memantik amarah masyarakat Adat Laut Timor di Pulau Timor, Rote Sabu dan Alor.

"Pernyataan Kemenlu ini telah menghianati hak masyarakat adat di Pulau Timor, Rote, Sabu dan Alor yang selama memperjuangkan haknya atas gugusan Pulau Pasir," tandas Ferdi Tanoni, Pemegang Mandat Hak Ulayat Masyarakat Adat Laut Timor Ferdi Tanoni kepada wartawan di Kupang, Selasa (1/11/2022).

Secara resmi jelas Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) yang selama ini konsen memperjuangkan hak masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor di Laut Timor telah melayangkan protes ke Kemenlu RI atas pernyataan Abdul Kadir Jaelani dan Laurentius Amrih Jinangkung ini.

Pernyataan keduanya sebut penulis buku  Skandal laut Timor: sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta? seakan-akan bertindak sebagai juru bicara pemerintah Australia dan meng-anaktirikan hakhak masyarakat NTT yang merupakan bagian dari NKRI.

"Kami mohon dengan hormat mereka berdua tolong (Laurentius Amrih Jinangkung & Abdul Kadir Jailani) menjelaskan soal Memorandum of Understanding (MoU) Indonesia-Australia tahun 1974 itu dasarnya apa dan bagaimana," tanya Ferdi Tanoni.

"Kenapa MoU ini dibuat tahun 1974 dan bukan tahun 1933, 1942 (sesuai pengakuan Laurentius Amrih Jinangkung & Abdul Kadir bahwa ini hak Pemerintah Inggris) atau mungkin dibuat pada tahun 1945, 1950, 1960 atau 1970?," sambung Ferdi Tanoni.

Menurut Ferdi Tanoni, sebelumnya Douane/Pemerintah Kabupaten Kupang pernah menerbitkan Surat Pas Jalan kepada para nelayan yang hendak ke Gugusan Pulau Pasir untuk mengumpul Teripang hingga tahun 1974.

Secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT hanya berjarak sekitar 120 kilometer dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia. Dibandingkan dari pantai barat-utara Australia berjarak sekitar 320 kilometer.

"Kalau memang Australia tak angkat kaki dari Pulau Pasir maka kami (masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor) melayangkan gugatan ke Pengadilan Commonwealth Australia di Canberra," tegas Ferdi Tanoni.

FOLLOW US