• Nasional

Ferdi Tanoni Sebut Australia Berbohong Soal Klaim Pulau Pasir

Djemi Amnifu | Senin, 24/10/2022 19:03 WIB
Ferdi Tanoni Sebut Australia Berbohong Soal Klaim Pulau Pasir Ketua Tim Advokasi Rakyat Korban Montara, Ferdi Tanoni (kanan) dan Ketua Antralamor, Haji Mustafa (kiri) dan Mr. Greg Phelps (kedua kiri) saat pertemuan di Kupang beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Setelah menolak bertanggungjawab atas tumpuhan minyak di ladang minyak Montara tahun 2009 silam yang mencemari wilayah perairan Laut Timor dan menyebabkan ribuan nelayan Nusa Tenggara Timur kehilangan mata pencaharian, kini Australia kembali melakukan pembohongan atas klaim Pulau Pasir.

Dari laman Geoscience Australia, lembaga pemerintah, disebutkan bahwa, Ashmore and Cartier Islands terletak di sisi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor. Orang Eropa pertama yang mencapai Kepulauan Ashmore dan Cartier adalah Samuel Ashmore, pada 11 Juni 1811.

"Ini adalah sebuah pernyataan yang aneh dan tidak masuk akal sehat! Benar Captain Samuel Ashmore ketika hendak pulang ke Inggris dari Australia melewati Gugusan Pulau Pasir dan mengklaim secara sepihak ke Pemerintah Inggris sebagai miliknya. Itu tahun 1811 silam," tegas Ferdi Tanoni selaku pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Timor, Rote, Sabu dan Alor kepada wartawan Senin (24/10/2022).

Mantan agen imigrasi Australia ini kemudian menambahkan bahwa Pemerintah Inggris katanya menyerahkan ke Australia Barat yang kemudian Australia berikan kepada Australia Utara. Akan tetapi ada orang Sabu bernama Ama Rohi sudah berada di Gugusan Pulau Pasir pada tahun 1642 silam jauh sebelum ditemukan Captain Samuel Ashmore.

Yang menjadi pertanyaan jelas Ferdi Tanoni, Australia baru datang ke Indonesia tahunn 1974 dan membuat MoU (Memorandum of Understanding) yang sangat tidak jelas dan terus memainkan perannya hingga buat perjanjian Australia-Indonesia di Perth tahun 1997.

Namun lanjut peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia terkait dengan perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor menyebutkan bahwa perjanjian tersebut tidak diratifikasi dan tidak mungkin bisa diratifikasi lagi.

Sebagai bukti menurut Ferdi Tanoni yang juga Ketua Yayasan Peduli Timor Barat (YPTB) bahwa hingga tahun 1974-1976 lalu, douane atau Pemerintah Kabupaten Kupang masih menerbitkan pas jalan (surat jalan) bagi setiap orang yang hendak berlayar menuju gugusan Pulau Pasir untuk menangkap teripang.

"Jadi! di manakah Pemerintah Australia selama itu. Sudahlah, Australia berhenti menebar kebohongan. Saya pastikan, kasus Gugusan Pulau Pasir tentang hak masyarakat adat di laut Timor ini harus digugat di Pengadilan Commonwealth di Canberra," tandas Ferdi Tanoni.

FOLLOW US