• Nusa Tenggara Timur

Tipu Warga Ende dengan Modus Datangkan Aa Gym, Polisi Gadungan Diamankan

Imanuel Lodja | Jum'at, 21/10/2022 13:58 WIB
Tipu Warga Ende dengan Modus Datangkan Aa Gym, Polisi Gadungan Diamankan ALS (39), warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat saat diamankan unit Jatanras Satreskrim Polres Ende.

KATANTT.COM--ALS (39), warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polres Ende. ALS merupakan pelaku penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi.

ALS juga menipu warga Kabupaten Ende dengan memungut uang dan menjanjikan untuk mendatangkan Ustad Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym ke Kota Ende. "Benar, unit Jatanras Polres Ende berhasil mengungkap perbuatan pelaku penipuan dengan berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penipuan berharap 4 orang korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Yauri Kadiaman, SH, Jumat (21/10/2022).

Tersangka ALS ditangkap polisi di Jalan Gajah Mada, Kota Ende, Kabupaten Ende pada Rabu (19/10/2022). "Korbannya ada 4 orang yang ditipu pelaku," tandas Yance Kadiaman.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah pistol mainan dan 4 buah silet London Bridge. Dalam aksinya, tersangka berjanji mendatangkan Dai Ustad Abdullah Gymnastiar dan akan memberikan oleh-oleh.

Kepada para korban di Jalan Prof WZ Johannes, Kelurahan Paupire, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, terlapor ALS melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai anggota Jatanras Polres Tasikmalaya.

Pelaku lalu meminjam uang sebesar Rp 9.000.000, Rp 4.000.000 dan Rp 6.000.000 dari para korban. Pelaku juga meminjam 31 lembar kain adat Ende Lio dan 1 buah gelang emas seberat 5,3 gram. "Uang, kain adat dan gelang emas dipinjam pelaku dengan alasan untuk mendatangkan ustad Aa Gym datang ke Ende," jelas Kasat Reskrim Polres Ende.

Ia berjanji akan mengganti semua pinjaman uang, kain dan gelang emas setelah ATM yang diakuinya sedang diblokir sudah dibuka. "Kepada korban, pelaku mengaku memiliki yang tabungan sekitar 470.000.000. Pelaku berjanji akan mengganti semua uang dan barang milik korban setelah blokir ATM nya dibuka," tambah Kasat.

Keempat orang warga melayani permintaan pelaku sehingga mereka rugi hingga Rp 55 juta. "Motifnya, terlapor (pelaku ALS) mengaku sebagai anggota unit Jatanras Polres Tasikmalaya agar dapat melakukan penipuan hingga korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah," tambahnya.

Pelaku kemudian diperiksa dan mengakui perbuatannya sehingga ia ditahan di sel Polres Ende. Terhadap tersangka ALS, telah memenuhi 2 alat bukti sesuai dengan pasal 378 KUHP dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun. "Terhadap tersangka sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

FOLLOW US