• Nusa Tenggara Timur

Mengaku Ditugaskan Mabes ke NTT, Anggota Paminal Gadungan Diringkus Jatanras Polresta Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 08/04/2024 20:40 WIB
 Mengaku Ditugaskan Mabes ke NTT, Anggota Paminal Gadungan Diringkus Jatanras Polresta Kupang Pelaku kasus penganiayaan berinisial ATS alias Aris yang mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri gadungan saat terciduk Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.


ATS alias Aris (38), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Unit Jatanras SatReskrim Polresta Kupang Kota, Minggu (7/4/2024). ATS dibekuk polisi karena diduga kuat terkait dalam tindak pidana penganiayaan terhadap korban YKL (36).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung yang dikonfirmasi Senin (8/4/2024) membenarkan penangkapan ini. Kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 23 Februari 2023 di depan Rumah sakit ibu dan anak (RSIA) Dedari, di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

ATS alias Aris diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 27 Februari 2024, dan surat perintah penangkapan nomor : SP-Kap/17/III/2024/Reskrim. Selama ini ATS alias Aris mengaku seorang anggota polisi yang bertugas sebagai anggota Paminal Mabes Polri.

Pasca adanya laporan kasus penganiayaan ini, penyidik PPA Sat Reskrim meminta bantuan unit Jatanras Polresta Kupang Kota menemukan dan menangkap Aris. Unit Jatanras Polresta kupang Kota melakukan penyelidikan terkait keberadaan Aris.

Polisi pun mendapatkan informasi soal keberadaan Aris bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik pacarnya di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

anggota Unit Jatanras yang sebelumnya telah melakukan pemetaan dan profiling langsung bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan Aris. Aris pun pasrah dan tidak melakukan perlawanan saat dijemput polisi.

Korban YKL sendiri saat membuat laporan polisi di Polresta Kupang Kota mengaku kalau Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita. Aris pun mengaku bahwa dirinya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT.

"informasi (soal menjadi anggota Paminal Mabes Polri) ini telah dimonitor oleh Bid Propam Polda NTT," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ternyata Aris bukan merupakan anggota Polri. “Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku (Aris) bukanlah seorang anggota Polri," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Terungkap pula kalau Aris sudah memiliki seorang istri. Aris juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya. Salah satu wanita ini adalah korban.

"Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya dan mengaku sebagai seorang anggota Polri yaitu Paminal Mabes Polri," tambah mantan Kapolres Kupang ini.

Usai menganiaya korban YKL, pelaku Aris sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan (TTS). "Ia sempat ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota," katanya.

Pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US