• Nusa Tenggara Timur

KPK-Pemda dan APH di NTT Rapat Dengar Pendapat Bersama untuk Mencegah Korupsi

Semy Andy Pah | Jum'at, 21/10/2022 06:26 WIB
KPK-Pemda dan APH di NTT Rapat Dengar Pendapat Bersama untuk Mencegah Korupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (19/10/2022).

KATANTT.COM--Demi menciptakan pemerintahan yang jujur dan bersih serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (19/19/2022) menjelaskan bahwa, NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup rawan, sehingga pihaknya mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” katanya.

Alexander pun menambahkan bahwa , KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT.

"Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” ujar Alexander.

Dengan terkait kasus korupsi lain di NTT, Alexander mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena semua informasi dan laporan masyarakat disampaikan langsung ke direktorat pengajuan dan laporan masyarakat untuk dilakukan monitoring.

"Sehingga akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan monitoring, atau bisa penyidikan secara terbuka,karena banyak laporan masyarakat terkait kelemahan satu prosedur sistem, jadi kita koordinasi dengan inspektorat untuk segera diperbaiki,” jelas Alexander.

Ia juga menegaskan, jika pihaknya menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, maka KPK akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

"Jadi kalau ada laporan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara, tentu kita akan tindak lanjuti,” ungkap Alexander.

Namun juga, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi. Misalkan kerugian negara berada di atas angka Rp 1 miliar. Tetapi kerugian tidak mungkin berada di atas angka itu. Karena nilai proyeknya saja Rp 1 miliar, jadi tentu kerugiannya tidak mungkin di atas angka itu.

"Namun kalau ada bukti, kita akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalannya, jadi kita berdayakan betul inspektorat dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya agar kita tindaklanjuti,” tegas Alexander.

FOLLOW US