KATANTT.COM--Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur, PIG alias Paulus Igo Geroda tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka, Flores Timur, Kamis (22/9/2022).
Penahanan terhadap PIG setelah menjadi pemeriksaan oleh penyidik Kejari Larantuka yang dilaksanakan Kamis (22/9/2022) pagi. Dalam pemeriksaan ini, tersangka PIG didampingi kuasa hukumnya Agustinus Payong Bolo.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Larantuka, Cornelis Oematan mengatakan penahanan kepada tersangka PIG dilakukan selama 20 hari. Dia menyebutkan penahanan terhadap Sekda PIG ini sesuai surat perintah penahanan nomor sprint-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. "Penahanan selama 20 terhitung 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022," ujar Cornelis, Jumat (23/8/2022).
Penahanan terhadap PIG, tandasnya dikarenakan telah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif. Selanjutnya tersangka PIG menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Larantuka.
Cornelis juga menyampaikan dalam waktu dekat akan memanggil satu tersangka lagi yakni PLT alias Petronela Leten untuk dimintai keterangan.
PLT adalah bendahara pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama dengan PIG.
Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi, yang dihubungi terpisah, Jumat (23/9/2022) membenarkan penahanan tersebut. "Iya benar, saya juga baru dapat informasi (tentang penahanan Sekda Flotim PIG)," kata Doris.
Doris enggan menanggapi tentang penahanan tersebut. "Untuk sementara itu dulu ya," ujar Doris melalui sambungan telepon.
Pada Kamis (15/9/2022) lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Larantuka Kabupaten Flores Timur menetapkan tiga pejabat Pemda Flores Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana belanja tidak terduga penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.
Ketiga pejabat tersebut adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Flores, PIG alias Paulus, Kepala Pelaksana BPBD Flores Timur, AHB alias Alfons Betan dan Bendahara BPBD yakni PLT alias Petronela Leten.
Ketiga Pejabat di Pemda Flores Timur tersebut, diduga menyelewengkan uang negara dalam pengelolaan dana belanja tidak terduga Tahun Anggaran 2020 untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar Rp 6.482.519.650 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.569.264.435.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur telah menahan Kepala BPBD Flores Timur yakni AHB.
Sedangkan dua tersangka yakni PIG dan PLT dipanggil lagi untuk diperiksa sebagai tersangka.