• Nusa Tenggara Timur

Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Sumba Barat Daya

Imanuel Lodja | Sabtu, 10/09/2022 15:14 WIB
 Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Sumba Barat Daya MTP alias Ama Yanto alias Lede, pelaku pencabulan anak di bawah umur saat ditangkap Buser Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

KATANTT.COM--MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), pelaku pencabulan anak di bawah umur ditangkap Buser Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. MTP yang sudah berkeluarga menyetubuhi korban SZ (15) secara paksa berulang kali hingga korban hamil.

"Benar, kita tangkap pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/100/IX/2022/SPKT/Res SBD/Polda NTT tanggal 6 September 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Balla, SE, Sabtu (10/9/2022).

MTP yang juga warga Kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya ditangkap KBO Satreskrim Polres Sumba Barat Daya, Aipda Hendrik F. Tupa bersama dengan Aipda Hendra S. Novianus (Kanit PPA Polres Sumba Barat Daya), anggota Buser Polres Sumba Timur, anggota Buser Polres Sumba Barat Daya, Briptu Vian Uma Kalada (Angota PPA) dan Bripda Robertus B. Raga (Anggota Pidum).

MTP ditangkap polisi di wilayah hukum Polres Sumba Timur. "Untuk saat ini pelaku tersebut diamankan di Polsek Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya," tandas Yohanes Balla.

Korban SZ (15), siswi sebuah SMP di Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT disetubuhi berulang kali secara paksa oleh MTP alias Ama Yanto alias Lede (47), warga kampung Lara Roda, Desa Rada Mata, Kecanatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.

Aksi persetubuhan secara paksa ini dilakukan pelaku di kebun jambu tidak jauh dari rumah korban. Korban mengaku disetubuhi pelaku pada akhir Juni 2022 lalu.

Kini, korban hamil akibat persetubuhan secara paksa ini. Orang tua korban tidak terima dengan perlakuan pelaku.
Mereka kemudian melaporkan ke polisi di Polres Sumba Barat Daya melalui laporan polisi nomor LP-B/100/IX/2022/NTT/Res SBD/SPKT.

YZ (39), orang tua korban dalam laporannya mengaku kalau pelaku menyetubuhi korban pada 28 Juni 2022 lalu di kebun jambu sekitar rumah di kampung Lara Roda desa Radamata Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya.

"Pelaku memaksa korban bersetubuh berulang kali sampai korban hamil," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yohanes Bala, SE.

Ia menyebutkan kalau saat itu korban sedang memungut biji jambu di kebun sekitar rumah korban. Korban saat itu seorang diri dan suasana sedang sepi.

Selang beberapa saat, pelaku yang melihat suasana sedang sepi langsung menghampiri korban. Pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri yang sah.

Korban sempat menolak dan berusaha memberikan perlawanan, namun pelaku terus memaksa korban sehingga menyetubuhi korban berulang kali.

Akibatnya, korban yang masih berstatus siswi SMP saat ini hamil dan diketahui orang tuanya setelah korban menceritakan aksi pelaku menyetubuhi korban secara paksa.

Pasca menerima laporan kasus ini, polisi membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Penyidik yang menangani kasus ini juga memeriksa saksi-saksi.

FOLLOW US