• Nusa Tenggara Timur

Penanganan Kurang Efektif, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah di Malaka

Imanuel Lodja | Jum'at, 09/09/2022 05:33 WIB
Penanganan Kurang Efektif, KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Bawang Merah di Malaka Deputi Korsup KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko didampingi Kapolda NTT, Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kajati NTT, Wisnu Hutama saat jumpa pers bersama wartawan di Mapolda NTT, Kamis (8/9/2022).

KATANTT.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengambil alih penanganan kasus tindak pidana korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka. Pengambil alihan kasus ini karena kurang efektif-nya penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus ini.

"Khusus (kasus) bawang di Kabupaten Malaka tidak efektif nya penanganan oleh Polda NTT," ujar Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, Deputi Korsup KPK RI didampingi Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH MH dan Kajati NTT, Wisnu Hutama di Mapolda NTT, Kamis (8/9/2022).

Didik mengaku kalau pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak kejaksaan. "Kita koordinasi dengan Bareskrim sehingga kita ambil alih dan kita yakin berkasnya akan P21 karena penyidik dan penuntut ada di KPK," tandasnya.

Penanganan kasus pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka cukup panjang dan sudah tiga tahun ditangani Polda NTT. Oleh karena itu, KPK melakukan koordinasi dan supervisi melalui Deputi Korsup KPK.

"Proses penanganan kasus ini cukup panjang dan ada praperadikan jadi ada penghentian penyidikan," ujar Deputi Korsup KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Pada 26 Januari 2022, penyidik melakukan penyidikan kembli dan KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi tersebut.

"KPK ambil alih. Kita koordinasi dengan Kapolda dan Kajati," tambah Deputi Korsup KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko.

Pengambil alihan penanganan perkara ini diikuti denhan penyerahan perkara dengan berita acara. Secara khusus kasus ini diambil alih KPK karena berbagai pertimbangan yakni kasusnya sudah menjadi perhatian publik, banyak aduan masyarakat dan proses penanganan berlarut-larut.

KPK, tandasnya sudah melakukan gelar perkara dan mengundang penyidik Reskrimsus Polda, Mabes Polri dan Kejaksaan. "Proses selanjutnya oleh deputi penindakan," ujarnya.

Disebutkan pula dalam kasus tertentu, KPK bisa melakukan supervisi dengan penetapan pimpinan. "Jika perlu dukungan untuk penanganan kasus maka KPK siap," katanya.

Supervisi dilakukan KPK semata-mata karena penanganan kasus yang berlarut-larut.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH, mengakui kalau pengambil alihan perkara pengadaan bibit bawang dilakukan KPK setelah penanganan kasus ini dihentikan pada tahun 2021 lalu dan dibuka kembali pada tahun 2022.

"Penanganan lebih lanjut oleh KPK demi efektifitas dan efisiensi. Disisi lain pihak-pihak yang berperkara perlu aspek kepastian hukum," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Setyo Budiyanto, SH, MH.

Kajati NTT, Wisnu Hutama juga mendukung penuh penuntasan kasus ini karena penyerahan dan pengambl alìhan masih dalam tahap penyelidikan.

"Karena kasusnya masih dalam penyelidikan maka kejaksaan dukung pd penyelesaian kasus secara efisien dan efektif serta perlu ada kepastian hukum dan penyelesaian secara hukum," ujarnya.

Pada Mei 2021 lalu, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas kasus korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Malaka lengkap atau P21. Ada 2 berkas yang dinyatakan lengkap untuk 4 tersangka.

"Ada 2 berkas perkara dengan 4 tersangka yang dinyatakan P21," tandas Direktur Reskrimsus Polda NTT saat itu, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos SIK di Mapolda NTT, Jumat (7/5/2021).

Berkas pertama yang dinyatakan P21 yakni berkas untuk tersangka Yoseph Klau Berek selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan Kepala Bidang (kabid) holtikultura pada dinas tanaman pangan, perkebunan dan holtikultura kabupaten Malaka.

Berkas kedua yakni tersangka Baharuddin Tony, Kuasa Direktur CV Timindo (Kontarktor pelaksana). Simeon Benu selaku Direktur CV Timindo atau pemilik perusahaan dan tersangka Severinus Defrikandus Siribein selaku makelar.

Aparat penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda NTT menjemput Baharudin Tony (kuasa direktur CV Timindo Kupang) di Jakarta.

Baharudin Tony merupakan satu dari sembilan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan benih bawang merah tahun anggaran 2018 di Kabupaten Malaka. Baharudin Tony kabur ke Jakarta sejak awal Maret 2020 lalu pasca polda NTT menahan para tersangka lainnya.

Baharudin Tony diamankan pada Jumat (17/4/2020) petang oleh tim yang dipimpin langsung Kasubdit III/Tipidkor Polda NTT, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK bersama AKP Budi Guna Putra, SIK, Ipda Wildan, SH dan Bripka Domi Atok,SH.,MH. Tim dibantu anggota Bareskrim Polri.

Delapan tersangka yang sudah ditahan yakni Ir Yustinus Nahak, MSi (Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pengguna Anggaran), Egidius Prima Mapa Moda (Swasta/Makelar) dan Severinus Defrikandus Siriben (Swasta/Makelar).

Berikut nya Yoseph Klau Berek APi (Kepala Bidang Hortikultuta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka selaku Pejabat Pembuat Komitmen), Agustinus Klau Atok (PNS selaku Ketua Pokja ULP), Karus Antonius Kerek (PNS Selaku Sekretaris Pokja ULP) dan Marthinus Bere, SE (PNS/Kabag ULP Kabupaten Malaka) serta Simeon Benu (Swasta/ Direktur Utama CV Timindo).

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3 dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 Ke-1e KUH Pidana.

Perkara dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2018 dengan nilai kontrak Rp 9.680.000.000 dengan cara me-markup harga dan pertentangan kepentingan dalam pengadaan barang/jasa (Konspirasi/Kolusi) antara Pihak terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang tidak Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta menerima Hadiah/Janji.

Pekerjaan ini ini merugikan Keuangan negara Rp 4.915.925.000 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT Nomor : SR-1455/PW24/5/2019, tanggal 25 Nopember 2019.

Penyidik sudah memeriksa 46 orang saksi dan menyita dokumen, mobil dan uang. Audit Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh BPKP Perwakilan Propinsi Nusa Tenggara Timur.

Selain itu juga pemeriksaan ahli audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Propinsi NTT terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah, Pemeriksaan Ahli Pengadaan Barang/Jasa pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) di Jakarta dan Pemeriksaan Ahli Forensic Komputer terkait Audit Sistem Lelang Elektronik pada Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Malaka oleh Tim Audit BPKP Jakarta.

FOLLOW US