• Nusa Tenggara Timur

Terlibat Penipuan Bantuan Rumah Layak Huni, Relawan PDI-P di Sumba Barat Daya Ditangkap

Imanuel Lodja | Selasa, 30/08/2022 20:16 WIB
Terlibat Penipuan Bantuan Rumah Layak Huni, Relawan PDI-P di Sumba Barat Daya Ditangkap Ilustrasi PDI-P

KATANTT.COM--Sebanyak 5 Relawan PDI Perjuangan dibekuk polisi karena terlibat penipuan bantuan rumah layak huni Rp 40 juta. Mereka diamankan aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/8/2022).

Lima relawan tersebut yakni Margaretha Katoda, Simon Katoda, Agustinus Suru Lena, Dominukus Daka Dana dan Kornelia Kadi.

Kasat Reskrim Polres Sumba Daya Iptu Yohanes Balla, mengatakan, lima relawan itu ditangkap karena terlibat kasus penipuan bantuan rumah layak huni sebesar Rp 40 juta.

"Modus yang mereka gunakan yaitu, warga yang ingin mendapat bantuan rumah itu, harus menyetor uang Rp 200.000," ungkap Yohanes, Selasa (30/8/2022).

Kasus penipuan itu dilaporkan oleh seorang warga bernama Stefanus Umbu Pati kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Barat Daya, Rudolf Radu Holo. Yohanes menuturkan, kejadian itu berawal pada Bulan April 2022 lalu.

Margaretha Katoda yang mengaku sebagai ketua relawan PDIP Sumba Barat mensosialisasikan program bantuan rumah itu ke masyarakat di Desa Delo, Kecamatan Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat sosialisasi, banyak warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan rumah itu. Namun, ada syaratnya yakni harus mengumpulkan uang sebesar Rp 200.000 per orang dan fotocopy kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.
Warga pun setuju dan mengumpulkan uang tersebut.

Total warga yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan itu sekitar 1.300 orang. "Jumlah uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 260 juta," ungkap Yohanes.

Uang yang terkumpul itu lanjut Yohanes, kemudian diserahkan kepada koordinator relawan PDIP se-daratan Pulau Sumba, Yakoba Lero.

Namun, bantuan rumah yang dinantikan warga, tak kunjung didapat sehingga warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi. Terhadap laporan itu lanjut Yohanes, pihaknya lalu mengirimkan surat pemanggilan kepada lima relawan tersebut.

Tetapi, mereka tidak mendatangi Polres Sumba Barat Daya untuk memberikan keterangan sehingga akhirnya ditangkap di Posko Relawan PDIP. "Saat ini mereka telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Yohanes.

Sedangkan untuk Yakoba Lero, belum dijadikan tersangka. Yakoba Lero saat ini berada di Kota Kupang, sehingga pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian di Kupang untuk memintanya kembali ke Sumba.

FOLLOW US