• Nusa Tenggara Timur

Kurang dari 8 Jam, Suami Penganiaya Istri Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Selasa, 16/08/2022 21:36 WIB
Kurang dari 8 Jam, Suami Penganiaya Istri Dibekuk Polisi Severinus saat ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Belu sekitar pukul 14.00 wita di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

KATANTT.COM--Severinus Moruk Kehik alias Severinus Moruk (52), warga Dusun Koloulun, Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, NTT ditangkap polisi dari Polres Belu, Selasa (16/8/2022) siang.

Dalam tempo kurang dari 8 jam, Severinus ditangkap anggota Buser Satreskrim Polres Belu sekitar pukul 14.00 wita di Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Severinus merupakan pelaku dan tersangka KDRT berupa penganiayaan terhadap istrinya, Rosalinda Abuk (55). Saat ditangkap polisi, tersangka Severinus tidak melakukan perlawanan dan pasrah.

Ia pun digiring ke Polsek Raimanuk untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti tombak yang dipakai tersangka menganiaya dan menikam korban.

"Pelaku/tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Raimanuk," ujar Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto, SIK, Selasa (16/8/2022) malam.

Penyidik Polsek Raimanuk langsung memeriksa tersangka. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya. "Kita juga amankan barang bukti sebuah tombak yang terbuat dari besi dan bergagang dari bambu dengan panjang tombak sekitar 2 centimeter," tambah Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbianto.

Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbianto, juga menjelaskan motif penganiayaan dan KDRT ini karena kesalahpahaman.

"Penganiayaan ini dipicu dari pertengkaran tersangka dan korban pada Senin kemarin," tandas mantan Kasat Lantas Polres Kupang ini.

Kapolres Belu AKBP Yoseph Krisbianto menyebutkan kalau sehari sebelum kejadian, terjadi pertengkaran mulut antara korban dan tersangka terkait masalah kartu PKH.

Selama ini kartu BKH dipegang oleh korban/istri tersangka. Pencairan dana PKH pun selama ini dilakukan korban.

Secara diam-diam, tersangka mengambil kartu PKH tersebut untuk mencairkan dana PKH tanpa sepengetahuan korban sehingga korban marah. Tersangka dan korban juga masih berstatus suami istri dan sudah menikah gereja pada tahun 2007 lalu.

Hingga saat ini, korban yang mengalami sejumlah luka serius masih dirawat di rumah sakit umum Atambua, Kabupaten Belu.

FOLLOW US