• Nusa Tenggara Timur

Sempat Buron, Pelaku Penikaman Siswa SMP di Kupang Terciduk di Atambua-Belu

Imanuel Lodja | Sabtu, 30/03/2024 10:36 WIB
Sempat Buron, Pelaku Penikaman Siswa SMP di Kupang Terciduk di Atambua-Belu Pelaku penganiayaan siswa SMP di kupang berinisial AM alias Arwin saat diamankan anggota Polres Belu di Atambua.

KATANTT.COM--AM alias Arwin (16), warga Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT tidak berkutik saat diamankan polisi dari Satuan Intelkam Polres Belu, Jumat (28/3/2024).

Ia ditangkap di daerah Pasar Baru, Kelurahan Berdao, Kecamatam Atambua Barat, Kota Atambua, Kabupaten Belu oleh Kasat Intelkam Polres Belu, AKP Imanuel Lado bersama Kanit, Aiptu Lucki, Aipda Yanbers dan Bripka Naries Nuwa.

Arwin merupakan pelaku pengancaman, penganiayaan dan penikaman terhadap JP (14), seorang siswa SMP Citra Bangsa Kota Kupang awal Maret 2024 lalu.

Diperoleh informasi kalau kasus penganiayaan ini dilaporkan korban dan keluarga nya ke Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/229/III/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota, tanggal 7 Maret 2024.

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan nomor SP-Kep/16/III/2024/Reskrim untuk menangkap pelaku karena mangkir dari panggilan polisi.

Pelaku kabur pasca kejadian ini. Saat itu korban baru pulang sekolah dari SMP Citra Bangsa Kupang. Sebelum pulang ke rumah, korban singgah ke Alfa Maret di sekitar Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang.

Saat itu, pelaku datang menghampiri korban dan langsung memukul korban. Pelaku rupanya membawa senjata tajam dan menikam korban. Ia juga mengancam korban. Beruntung tidak berakibat fatal.

Jumat petang, anggota unit Opsnal Satuan Intekkam Polres Belu mendapat informasi kalau pelaku kasus penganiayaan dan pengancaman AM berada di Kota Atambua.

"Anggota Intelkam Polres Belu mendapat informasi kalau AM yang juga DPO Polresta Kupang Kota berada di Pasar Baru Atambua, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu," jelas Humas Polres Belu, AKP Ketut Karnawa saat dikonfirmasi Jumat (28/3/2024) malam.

Pelaku kemudian diamankan dan dibawa sementara ke Mako Polres Belu sambil menunggu anggota Polresta Kupang Kota menjemput pelaku. "sekitar pukul 17.00 wita, pelaku berhasil diamankan dan ditahan sementara di sel Polres Belu," tambahnya.

Pelaku bakal dijerat pasal 80 ayat (1) UU 35/ 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 ayat (1) Ke 1e KUHP.

FOLLOW US