• Nusa Tenggara Timur

Sebar Foto Bugil Pacar, Pemuda di Ende Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 10/08/2022 09:46 WIB
 Sebar Foto Bugil Pacar, Pemuda di Ende Dibekuk Polisi YL, pelaku penyebar foto bugil pacar diamankan Polres Ende.

KATANTT.COM--YL (22), pemuda asal Dusun Ekoleta, Desa Wologai, Kecamatan Detesoko, Kabupaten Ende Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, pasrah dan tak berkutik saat diamankan anggota Polres Ende, Selasa (9/8/2022) malam. YL diamankan anggota Satreskrim Polres Ende karena menyebarkan foto bugil pacarnya.

Kapolres Ende, AKBP Andre Librian, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman, SH membenarkan penangkapan ini saat dikonfirmasi Rabu (10/8/2022).

"Diamankan di kediamannya karena menyebarkan foto bugil pacarnya ke beberapa temannya," ujar Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman.

YL menyebarkan foto bugil sang pacar yang sudah dipacari selama 3 tahun karena sakit hati dan cemburu. "YL cemburu karena keberadaan korban dengan laki-laki lain," tandas mantan Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota ini.

Kejadian ini tambah Yance Kadiaman bermula pada Minggu (31/7/2022) lalu. Saat itu sekitar pukul 16 00 wita tersangka YL menghubungi korban yang merupakan pacar YL selama 3 tahun terakhir melalui handphone.

Melalui aplikasi video call whatsapp, tersangka YL meminta korban berpose bugil. Korban pun menuruti permintaan YL. Namun rupanya tersangka YL dengan sengaja melakukan screendshoot foto bugil korban dan disimpan dalam file galeri handphone tersangka YL.

Malam hari sekitar pukul 21.O0 wita, tersangka YL kembali menghubungi korban melalui aplikasi video call whapsapp. Kali ini YL menghubungi korban karena cemburu keberadaan korban bersama laki-laki lain.

Karena emosi, tersangka YL langsung menyebarkan foto bugil korban yang berada di file galeri handphone-nya kepada tiga orang teman korban.

"Para teman korban kemudian menunjukan foto bugil korban kepada korban," ujar mantan Kapolsek Kewapante, Polres Sikka ini. Merasa malu dengan beredarnya foto bugil itu, korban membuat pengaduan tertulis ke Polres Ende.

Pihak Satreskrim Polres Ende menindaklanjuti laporan korban tersebut. "Kita tindak lanjuti laporan korban dengan penyelidikan dan selanjutnya korban membuat laporan polisi untuk diproses lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim.

Polisi juga bergerak cepat dengan menyita handphone tersangka YL. "Untuk mencegah tersebar luasnya foto bugil tersebut, satuan Reskrim Polres Ende bergerak cepat mengamankan barang bukti handphone," ujar Kasat Reskrim.

Pihak Satreskrim Polres Ende kemudian melakukan penangkapan pada tersangka YL di kecamatan Detesoko, Kabupaten Ende guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satreskrim Polres Ende kemudian memeriksa korban, saksi-saksi dan memeriksa tersangka YL.

YL pun mengakui perbuatannya telah merekam foto bugil korban dan menyebarkan ke beberapa rekan korban.

Atas perbuatannya, tersangka YL dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat l1) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 45 ayat 1 UU ITE berbunyi "setiap orang yang memenuhi unsur yang dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 atau ayat 2 dan ayat 3 maka dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara pasal 27 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Kini YL pun ditahan di Polres Ende sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US