• Nusa Tenggara Timur

Buntut Mogok Massal Tolak Tarif ke Pulau Komodo, Ketua Formapp Manggarai Barat jadi Tersangka

Imanuel Lodja | Rabu, 03/08/2022 08:57 WIB
Buntut Mogok Massal Tolak Tarif ke Pulau Komodo, Ketua Formapp Manggarai Barat jadi Tersangka Anggota Brimob Labuan Bajo bersiaga saat aksi demo massa yang menamakan diri Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat di Labuan Bajo, Senin (1/8/2022).

KATANTT.COM--Penyidik Polres Manggarai Barat menetapkan RT, Ketua Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (FORMAPP) Manggarai Barat sebagai tersangka.

Ia sebelumnya ditangkap polisi saat ikut dalam aksi mogok massal penolakan biaya masuk taman nasional komodo (TNK) Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta bersama pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata Labuan Bajo yang berlangsung Senin (1/8/2022).

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto, SIK, MSi, Selasa (2/8/2022) menjelaskan satu orang tersangka tersebut adalah RT. "Tersangka satu orang, inisialnya RT," kata AKBP Felli Hermanto.

Ia menjelaskan dari tiga orang yang ditangkap polisi saat aksi mogok massal Senin (1/8) siang di Labuan Bajo telah ditetap RT sebagai tersangka.

Felli Hermanto menyebutkan tersangka RT dijerat dengan pasal 14 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Selain itu pasal 336 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas mantan Kapolres Rote Ndao ini.

Untuk menjerat RT sebagai tersangka polisi telah menyita barang bukti hasil percakapan dan juga video baik yang ada dalam pesan singkat (chatting) maupun video yang ada di media sosial yang intinya melakukan provokasi dan mengancam akan melakukan pembakaran.

Selain itu lanjut Felli, ada dua orang lainnya yang masih diamankan dan berstatus saksi yakni L dan Er. "Dua orang itu masih berstatus saksi dan masih didalami keterangan mereka," ungkapnya.

Informasi yang diperoleh, penyidik kepolisian juga telah memeriksa 21 orang saksi terkait aksi mogok massal pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata yang digelar sejak Senin (1/8/2022) untuk menolak penetapan tarif baru masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 3,75 juta.

Sebelumnya pada Senin (1/8/2022) ratusan pelaku pariwisata dan asosiasi pariwisata di Labuan Bajo melakukan aksi mogok massal sebagai bentuk penolakan kenaikan tarif masuk Pulau Komodo dan Pulau Padar yang meroket dari Rp 150 ribu menjadi Rp. 3,75 juta.

Aksi mogok massal tersebut direncanakan berlangsung selama bulan Agustus dengan menghentikan seluruh aktivitas wisata di Labuan Bajo dan diganti dengan kegiatan memungut sampah di Labuan Bajo dan beberapa pulau lainnya di Manggarai Barat termasuk Pulau Komodo.

Meski masih mendapat penolakan tapi pemerintah tetap menetapkan tarif baru tersebut dan sudah mulai berlaku sejak Senin (1/8/2022) sehingga menimbulkan kerugian dari pelaku pariwisata dan operator pariwisata di Labuan Bajo.

Dalam aksi mogok massal hari pertama pada Senin (1/8/2022) polisi kemudian menangkap tiga orang yakni RT sebagai ketua Formapp dan dua orang lainnya yaknk Er dan L dari asosiasi dan pelaku wisata saat akan mengakhiri orasi di Puncak Wairingin Labuan Bajo.

Dalam penangkapan tersebut polisi mengambil tindakan represif. Kapolres Manggarai Barat AKBP. Felli Hermanto mengamini tindakan kekerasan anak buahnya.

Dia berdalih karena saat ditangkap ketiga orang tersebut sempat melawan aparat. "Itu reaksi (dari aparat), karena yang bersangkutan melawan (saat diamankan)," ucap Felli Senin (1/8/2022).

FOLLOW US