• Nusa Tenggara Timur

Divonis 3 Tahun Penjara, Elimelek Sutay Kembali Dijebloskan ke Dalam LP Kupang

Imanuel Lodja | Rabu, 27/07/2022 15:02 WIB
Divonis 3 Tahun Penjara, Elimelek Sutay Kembali Dijebloskan ke Dalam LP Kupang Elimelek Sutay saat dijebloskan ke LP Kupang tak melakukan perlawanan, Rabu (27/7/2022).

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kota Kupang akhirnya kembali menjebloskan Elimelek Sutay alias Eli Sutay ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kupang, Rabu (27/7/2022).

Eksekusi terhadap Elimelek Sutay alias Eli Sutay setelah vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Kupang pada 20 April 2022 lalu dan telah berkekuatan hukum tetap.

Elimelek Sutay alias Eli Sutay pun tak melakukan upaya hukum banding ke Penghadilan Tinggi Kupang sampai akhirnya dieksekusi oleh Tim Kejari Kupang dipimpin jaksa Kris Malaka, SH, dan staf, Evelin Dimu Hawu.

Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Dedi,SH, kepada wartawan Rabu (27/7/2022) membenarkan eksekusi terhadap Elimelek Sutay berdasarkan putusan PN Kupang nomor: 143/Pid.B/2021/PN Kpg tgl 20 April 2022.

"Yang bersangkutan (Elimelek Sutay Red) sudah kita eksekusi ke LP Kupang setelah putusan majelis hakim PN Kupang inkrah karena yang bersangkutan tak melakukan upaya hukum banding dan sudah lewat batas waktu," tegas Agus Dedy.

Sesuai putusan majelis hakim PN Kupang jelas Agus Dedi, Elimelek Sutay terbukti secara sah melanggar pasal 385 KUHP jo 55 KUHP jo pasal 64 KUHP sehingga terdakwa (Elimelek Sutay Red) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Untuk diketahui dalam perkara ini, Elimelek Sutay secara sepihak menjual tanpa hak sebidang tanah milik Ferdinand Konay kepada Meki Kase dan Marten Benu hanya dengan modal surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes (berkas perkara terpisah).

Surat kuasa dari Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak tereksekusi dan pihak yang kalah perkara memperebutkan warisan Keluarga Konay inilah yang dipakai Eli Sutay secara bebas menjual tanah milik ahli waris Esau Konay.

Padahal Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes selaku pihak yang kalah dalam perkara perdata melawan Ferdinand Konay cs dan juga pihak tereksekusi atas obyek yang diperjual belikan tersebut.

Dalam perkara ini, Piter Konay (palsu) alias Piter Johannes sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus ini dan berkasnya perkara sudah dilimpahkan ke PN Kupang sementara disidang.

Namun sebelum JPU Kejari Kota Kupang menuntut terdakwa Piter Konay (palsu) dalam perkara ini yang bersangkutan terlebih dahulu meninggal dunia pada 7 April 2022.

Elimelek Sutay sendiri sebelumnya sudah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Kupang dalam perkara penyerobotan tanah milik Ferdinand Konay pada 28 Desember 2021 silam.

Namun Elimelek Sutay melakukan upaya banding ke PT Kupang hingga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara. Meski putusan PT Kupang lebih ringan 7 bulan dari putusan PN Kupang namun Elimelek Sutay kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung hingga divonis 1,5 tahun menguatkan putusan PT Kupang.

Tak terima putusan Mahkamah Agung ini, Elimelek Sutay kembali melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Dan hingga kini sementara perkara tersebut masih berproses di tingkat Mahkamah Agung.

Kasus lain yang menanti Elimelek Sutay adalah kasus pemalsuan identitas diri yang ditangani Polda NTT. dalam kasus ini, Elimelek Sutay sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah P21 alias dinyatakan lengkap.

Penyidik Polda NTT tengah mencari waktu untuk menyerahkan berkas perkara ini bersama barang bukti dan tersangka ke jaksa guna proses hukum selanjutnya.

Dalam kasus ini, Elimelek Sutay secara sadar mengganti identitas diri dari Elimelek Sutay mengganti menjadi Elimelek Konay diduga untuk menguasai warisan Keluarga Konay.

FOLLOW US