• Nusa Tenggara Timur

Berkas P21, Hamir Tinenti Kembali Masuk Penjara ke 14 Kali

Imanuel Lodja | Rabu, 27/07/2022 11:26 WIB
 Berkas P21, Hamir Tinenti Kembali Masuk Penjara ke 14 Kali Hamir Tinenti digiring ke Kejari Kupang setelah berkasnya dinyatakan P21 alias lengkap.

KATANTT.COM--Penyidik Reskrim Polsek Maulafa melimpahkan Yohamir Bais Tinenti (57) alias Hamir Tinenti ke Kejaksaan Negeri Kupang. Hamir Tinenti merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan.

Pelimpahan ini dilakukan pihak Polsek Maulafa setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21. Pelimpahan ini diterima Kasi Pidsus Kejari Kupang, Jermias Pena, SH.

"Benar, kita lakukan pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti karena kasus pencurian dengan pemberatan sudah tahap II," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, Rabu (27/7/2022).

Polisi juga melimpahkan barang bukti tas samping warna coklat, sepatu dan topi tersangka.

Selaku tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Dengan pelimpahan ini maka tersangka sudah 14 kali masuk penjara karena sebelumnya sudah berulang kali keluar masuk penjara karena berbagai tindak pidana.

Kepada polisi, Hamir mengaku sudah belasan kali berurusan dengan aparat kepolisian dan sudah 13 kali masuk penjara.

Hamir mengaku terlibat sejumlah kasus pidana seperti kepemilikan senjata api rakitan, kasus cabul dan terbanyak kasus pencurian.

"Saya jalani hukuman mulai dari yang putusan 9 bulan hingga 2 tahun," kata Hamir di Polsek Maulafa.

Hamir bahkan mengaku pernah membongkar rumah jaksa di Kota Kupang dan mencuri sejumlah barang.

"Kalau nanti saya dihukum maka ini kali ke 14 saya masuk penjara," ujar Hamir.

Hamir sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak. Namun ia pisah dengan istrinya karena sang istri tidak tahan dengan perilaku Hamir yang rutin masuk penjara.

Sebelumnya, aparat Polsek Maulafa, Kota Kupang menangkap Yohamir Bais Tinenti alias Hamir (57), warga RT 09/RW 03, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT terkait kasus pencurian.

Hamir diamankan di kampung Sonaf, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang pada awal Juni 2022 lalu oleh anggota buser Polsek Maulafa.

Hamir Tinenti terlibat kasus pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2022 yang dilaporkan Arfiana Bengari Rohi (42), ibu rumah tangga yang juga warga Jalan Trikora, RT 07/RW 03, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

FOLLOW US