ilustrasi
KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT menyelidiki kasus meninggalnya bocah usia tiga tahun yang tertembak senapan angin.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban ternyata terkena tembakan kakaknya.
"Hasil pemeriksaan kami, korban secara tidak sengaja tertembak senapan angin oleh kakak korban," tandas Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, Selasa (26/7/2022).
Fakta ini terungkap setelah polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk JIB (14), kakak korban yang saat itu berada dengan korban di rumah ketika kedua orang tua mereka tidak ada di rumah.
JIB sendiri mengakui perbuatannya kalau ia tidak sengaja menembak adiknys dengan senapan angin milik ayah mereka yang ditinggalkan di rumah.
Polisi sudah mengamankan barang bukti senapan angin dan beberapa barang bukti lain.
Polisi juga tidak bisa menahan JIB karena masih di bawah umur. JIB pun dititipkan di panti rehabilitasi.
"Yang bersangkutan (JIB) kita sudah titipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak di (Kelurahan) Naibonat," Kabupaten Kupang," tambah Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.
Diberitakan sebelumnya kalau DB alias Desmon, bocah usia tiga tahun di RT 20/RW 09, dusun C, desa Lakat, Kecamatan Kuatnana, kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT meninggal saat bermain senapan angin.
Bocah ini bermain senapan angin milik ayahnya yang disimpan di rumah pada Kamis (21/7/2022).
Saat itu ayah korban, Yonatan Bako tidak berada di rumah karena sedang ke Desa Nusa, Kabupaten TTS.
Sementara ibu korban, Debi Snae sedang antri menerima BLT di aula kantor desa Lakat.