• Nusa Tenggara Timur

Kasus Kekerasan Seksual di NTT Meningkat, LPSK Minta Perhatian Serius Gubernur

Imanuel Lodja | Rabu, 20/07/2022 06:39 WIB
Kasus Kekerasan Seksual di NTT Meningkat, LPSK Minta Perhatian Serius Gubernur Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat terlibat diskusi serius bersama Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias terkait kasus TPPO dan kekerasan seksual di NTT di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

KATANTT.COM--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan terjadinya peningkatan kasus kekerasan seksual di Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam beberapa tahun terakhir ini.

Karena itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta perhatian serius Pemerintah Provinsi NTT dapat melakukan penganan kasus kekerasan seksual ini.

Permintaan ini disampaikan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias saat melakukan audensi dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias memberikan apresiasi atas berbagai langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi NTT untuk menurunkan kasus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di NTT.

"Terkait TPPO di NTT, kebetulan kemarin saya cek-cek datanya di kami memang menurun. Lambat laun menurun, laporan dan permohonan perlindungan terkait ini dari NTT," katanya.

"Justru yang naik di NTT adalah kasus kejahatan seksual. Kami minta perhatian serius untuk peningkatan kasus kejahatan seksual ini," sambung Susilaningtias.

Alumnus Universitas Brawijaya tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTT yang telah menyediakan gedung untuk kantor Perwakilan LPSK di Provinsi NTT.

Ia memuji sikap Pemprov NTT NTT sebagai salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang sangat responsif dan aktif untuk membentuk Sahabat Saksi Korban.

"Hari Jumat, (22/2/2022) nanti, kami akan mengadakan kegiatan terkait ini dengan melibatkan pata tokoh agama, tokoh masyarakat dan instansi terkait. Kami sedang merancang program dengan Bappenas agar pihak lain juga dilibatkan dalam penguatan LPSK," katanya.

Menurut Susilaningtias, pihaknya sangat berharap semua pihak bisa membantu LPSK untuk memberikan perlindungan saksi dan korban.

"Karena, perlindungan kepada saksi dan korban, bukan hanya tugas LPSK semata. Namun dengan keterlibatan berbagai diharapkan dapat mempercepat bantuan terhadap saksi dan korban," jelas Susi.

Sementara, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengungkapkan Pemerintah Provinsi NTT terus berupaya untuk mengatasi kasus TPPO di NTT.

Menurut Viktor, faktor utama timbulnya hal ini adalah kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah ditambah faktor pendorong lainnya seperti ajakan dari satu dua orang keluarga atau sahabat.

"Pemerintah Provinsi NTT serius untuk mengatasi kemiskinan ini lewat berbagai program di bidang pertanian seperti TJPS, pengembangan peternakan, perikanan dan kelautan, pengembangan pariwisata dan berbagai upaya lainnya," jelasnya.

Sesuai data dari BPS yang dirilis beberapa hari lalu kata Viktor, NTT masuk dalam 10 besar provinsi yang alami penurunan jumlah orang miskin terbesar per Maret 2022.

"Walaupun dalan situasi pandemi Covid-19, diterjang badai Seroja dan dihantam wabah virus Afrika yang menyerang ternak babi, namun jumlah penduduk miskin di NTT per Maret 2022 menurun 14,7 ribu (0,39 poin) terhadap September 2021 dan 37,7 ribu (0,91 poin) terhadap Maret 2021," kata Viktor.

Terkait dengan kejahatan seksual, Gubernur NTT, Viktor menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk mengatasi ini.

"Salah satu upaya yang kita pertimbangkan untuk dilakukan adalah dengan mengirimkan para pelaku tindak kejahatan dan kekerasan seksual ini ke penjara (Lapas) Nusakambangan," ujarnya.

Seperti yang dilakukan selama ini kata dia, di mana para terpidana pencuri ternak di Pulau Sumba dikirim ke Lapas Nusakambangan sehingga dapat menimbulkan efek jera dan diharapkan dapat menurunkan dan mencegah potensi kejahatan dan kekerasan seksual.

Tampak hadir pada kesempatan tersebut para tenaga ahli LPSK yakni Rully Novian, Tonny Permana, dan Muhamad Irfan serta Kepala Biro Hukum Setda NTT, Maks Order Sombu. (sp/biroadpimsetdantt)

FOLLOW US