• Nusa Tenggara Timur

Pengacara di Kupang Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polresta Kupang Tangani Kasus Penipuan

Imanuel Lodja | Senin, 18/07/2022 12:30 WIB
Pengacara di Kupang Pertanyakan Profesionalisme Penyidik Polresta Kupang Tangani Kasus Penipuan Yanti Siubelan

KATANTT.COM--Kinerja penyidik Polresta Kupang dipernyatakan terkait penanganan kasus penipuan yang telah dilaporkan sejak April 2021 silam. Hingga kini, kasusnya belum juga dinyatakan P21 alias lengkap meski sudah ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Kupang yang menguatkan laporan polisi tersebut.

Adapun pihak terlapor adalah pasangan suami istri (pasutri) yakni Ully Jonathan Riwu Kaho-Rosca Leonita Riwu Kaho.

"Sudah setahun kasusnya belum juga dinyatakan lengkap atau dilimpahkan ke pengadilan. Kami mempertanyakan kinerja penyidik Polres Kupang dalam penanganan kasus ini. Profesionalisme penyidik Polresta Kupang sangat-sangat mengecewakan," tegas Yanti Siubelan,SH, selaku pengacara David Fransiscus Kenenbudi kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Menurut Yanti, tak ada alasan hukum bagi Polresta Kupang Kota untuk tidak melakukan tindakan hukum (penyelidikan red) atas kasus penipuan dan kasus penggelapan ini. Pasalnya, secara hukum dan sesuai bukti-bukti maka kasus ini sudah seharusnya dituntaskan.

Ia menyebut PN Kupang sesuai putusan nomor 30/Pdt.G.S/2020/PN Kpg pada tanggal 21 Desember 2020 memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (David Kenenbudi) untuk sebagian.

Baik Ully Jonathan Riwu Kaho maupun Rosca Leonita Riwu Kaho telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi," demikian salah satu bunyi putusan tersebut.

Karena itu, majelis hakim PN Kupang yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, SH, MH, dalam putusannya memerintahkan Ully Jonathan Riwu Kaho dan Rosca Leonita Riwu Kaho secara tanggung renteng membayar/mengganti kerugian kepada penggugat sejumlah Rp 210.709.248,-.
setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Namun sejak dibuatnya laporan polisi ke Polres Kupang Kota, hingga saat ini sudah setahun lebih belum ada perkembangan penanganan kasus ini. Karena itu, saya berharap kepada Kapolresta Kupang Kota segera menuntaskan kasus ini demi memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan," tegas Yanti.

Ia menyayangkan penjelasan oknum penyidik Polresta Kupang Kota bahwa kasus tersebut sudah di SP3 dengan alasan kasus yang sama sudah ditangani Ditreskrimsus Polda NTT.

Padahal sebut Yanti, kasus penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Siti Maimunah yang adalah korban lainnya. Kasus-nya pun meski sudah dilaporkan sejak 2016 lalu, namun belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejati NTT.

"Alasan bahwa kasus yang sama tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda NTT adalah tidak masuk akal. Pertayaannya, siapa penyidik dalam kasus itu dan sudah sampai mana penanganan kasus tersebut," kata Yanti dengan nada tanya.

Ia mengaku ada banyak korban dalam dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor atas nama Ully Jonathan Riwu Kaho-Rosca Leonita Riwu Kaho. Siti Maimunah dan kliennya (David Kenenbudi Red) adalah dua korban yang telah melaporkan ke polisi.

"Saya tidak memahami pemahaman hukum penyidik Polresta Kupang Kota atas kasus ini seperti apa? Bagaimana korban dengan nilai kerugian yang berbeda kemudian disebutkan bahwa kasusnya nebis in idem," sesal Yanti lagi.

Secara resmi, Yanti mengaku akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri apabila Polresta Kupang Kota tidak mengusut tuntas kasus ini. "Saya akan bersurat ke Mabes Polri minta supaya kasus ini diambil alih karena Polresta Kupang dan Polda NTT tidak mampu," ujarnya.

 

FOLLOW US