• Nusa Tenggara Timur

Buka Rakor GTRA 2022, Gubernur NTT Tegaskan Legalisasi Aset-aset Tanah

Imanuel Lodja | Jum'at, 15/07/2022 11:05 WIB
Buka Rakor GTRA 2022, Gubernur NTT Tegaskan Legalisasi Aset-aset Tanah Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan sambutan saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022 di Aston Hotel, Kamis (14/7/2022).

KATANTT.COM--Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menegaskan pentingnya legalisasi aset-aset tanah di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Penegasan ini diungkapkan Gubernur NTT, VBL saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT Tahun 2022 di Aston Hotel, Kamis (14/7/2022).

"Dalam memberikan izin hak atas kepemilikan tanah atau legalitas tanah itu harus melalui proses izin yang benar dan ketat untuk mengatur aset tanah serta melihat batas-batas tanah tersebut," katanya.

"Dengan status legalisasi kepemilikan tanah yang baik maka akan mambantu menumbuhkan ekonomi," sambung Gubernur NTT, VBL yang juga adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi NTT.

Salah satu landasan hukum yang perlu diperhatikan adalah Peraturan pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 membahas tentang Badan Bank Tanah.

"Ini harus kita dorong secara baik untuk kita proses permasalahan tentang agraria seperti seperti tanah-tanah yang terlantar atau belum ada status kepemilikaannya, dan juga kawasan hutan yang bermasalah itu juga kita masukan ke Bank Tanah untuk mempermudah penyelesaian nantinya," kata VBL.

Ia berharap dalam rapat ini harus juga ada langkah-langkah hebat yang ingin dicapai bersama serta meminta supaya hasil rakor ini diberikan kepadanya untuk dibatas bersama Menteri ATR/BPN supaya segera direalisasikan demi kesejahteraan masyarakat.

"Saya juga apresiasi kinerja dari BPN Provinsi NTT dalam menjalankan tugas di bidang agraria ini dengan baik," tambah VBL.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Dr. Andi Tenrisau, SH, MHum, menjelaskan, reforma agraria ini adalah wadah yang bisa mengatasi menyelesaikan masalah tentang agraria dengan tujuan juga untuk ikut berpartisipasi menuntaskan masalah kemiskinan, menambah lapangan kerja dan juga menumbuhkan ekonomi.

"Terkait penataaan aset tanah juga kita bisa lihat dalam PP 86 2018 tentang Reforma agraria terdiri dari penataan aset (Sertifikasi Tanah) dan pemberdayaan aset tanah. Untuk itu juga, Kemendagri juga sudah bersurat ke Kepala Daerah diantarnya Gubernur, Bupati dan Walikota Se-Indoneis bahwa angggaran APBD bisa digunakan utk mendukung reforma agraria," jelasnya.

"Dengan demikian Reforma agraria ini sudah bisa dilaksanakan melalui sinergitas dengan dukungan dari Pemerintah Pusat, BPN, dan Pemerintah daerah. Dengam kolaborasi program dan anggaran dari lintas sektor maka kita harapkan bisa menumbuhkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Untuk diketahui, maksud rapat ini adalah Untuk meningkatkan koordinasi di jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Koordinasi ini terutama yang berkaitan dengan Reforma Agraria dalam Penataan Aset dan Penataan Akses untuk Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat terutama di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Adapun tujuannya adalah agar emperoleh data-data sumber TORA dari instansi terkait sebagai tindak lanjut tugas GTRA dalam rangka masyarakat mendapatkan kepastian hak dan perlindungan hukum dalam pengelolaan sumber daya alam yang berhubungan dengan kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan.

Selain itu, dapat menampilkan kondisi sosial masyarakat yang berada di wilayah kawasan hutan, wilayah pesisir dan perairan di wilayah Provinsi NTT sebagai bahan untuk mendapatkan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat tersebut memperoleh hak sebagai warga negara.

Begitu pula dapat membangun kesepahaman dan kesepakatan bersama untuk berkolaborasi dan bersinergi di Provinsi NTT agar dapat melaksanakan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing baik instansi pemerintah di daerah baik instansi vertikal, BUMN, dan BUMD yang ada di Provinsi NTT. (sp/biroadpimsetdantt)

FOLLOW US