• Nusa Tenggara Timur

Tersangkut Korupsi, Dua Mantan Kades di Malaka Ditahan Jaksa

Imanuel Lodja | Rabu, 29/06/2022 09:08 WIB
Tersangkut Korupsi, Dua Mantan Kades di Malaka Ditahan Jaksa ilustrasi

KATANTT.COM--YKB, mantan Kepala Desa Manumutin Silole, Kecamatan Sasitamean dan JTN, mantan Kepala Desa Alala, Kecamatan Rinhat Kabupaten Malaka, NTT ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Atambua Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Atambua, Michael AF Tambunan membenarkan penahanan dua tersangka ini, Rabu (29/6/2022).

"Setelah kita tetapkan keduanya sebagai tersangka, kita langsung tahan mereka," ujar Michael.

Mantan Kepala Desa Manumutin Silole YKB, diduga menggunakan uang kegiatan pengadaan Wahana pendidikan anak usia dini (PAUD, pengadaan mesin jagung dan penyediaan air bersih.

Kemudian, pembibitan tanaman pangan dan perkebunan, serta penyertaan modal badan usaha milik desa, untuk kepentingan pribadinya.

"Besaran anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadinya itu sebanyak Rp 174.120.000," ungkapnya.

Sedangkan, Kepala Desa Alala JTN, diduga menggunakan uang untuk kegiatan pembangunan jalan sirtu, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan gedung PAUD, serta penyertaan modal badan usaha milik desa, untuk kepentingan pribadinya dengan jumlah uang sebesar Rp 154.741.197.

Menurut Michael, keduanya ditetapkan tersangka, setelah pihaknya menerima laporan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Malaka, sehingga pihaknya menyelidiki kasus itu.

Keduanya kata Michael, dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 Tahun 2001.

"Saat ini, dua tersangka kita titipkan penahanannya di Markas Kepolisian Resor Belu," ujarnya.

Proses selanjutnya kata dia, kedua tersangka akan diperiksa lagi untuk melengkapi berkas perkara.

"Setelah lengkap atau P21, akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan untuk disidangkan," pungkas Michael.

FOLLOW US