• Nusa Tenggara Timur

Perempuan di Kupang Gugat Pacar karena Ingkar Janji Meski sudah Punya Anak

Imanuel Lodja | Rabu, 22/06/2022 15:52 WIB
Perempuan di Kupang Gugat Pacar karena Ingkar Janji Meski sudah Punya Anak ilustrasi

KATANTT.COM--Windy Ekaputri Data (27) warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggugat pacarnya Carlos Daud Hendrik (28) sebesar Rp 1,4 miliar lebih di Pengadilan Negeri Kupang.

Windy menggugat Carlos yang juga warga Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, karena ingkar janji menikahinya.

Gugatan Windy didampingi tiga orang kuasa hukumnya yakni Jeremia Alexander Wewo, Makson Ruben Rihi dan Velinthia Latumahina.

Gugatan itu pun telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara: 69/Pdt.G/2022/PN.Kpg, pada 31 Maret 2022 dan telah menjalani proses persidangan beberapa kali.

Kuasa hukum Jeremia Alexander Wewo kepada wartawan Rabu (22/6/2022) mengatakan, dasar gugatan ini karena perbuatan tergugat Carlos yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan menikahi kliennya atau ingkar janji.

Padahal kliennya (Windy) dan Carlos telah memiliki seorang anak laki-laki berusia satu tahun lebih.

Melalui gugatan ini pihak penggugat minta majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan putusan secara objektif dengan melihat kondisi dan keadaan yang sebenarnya telah terjadi.

"Menurut kami sebagai kuasa hukum penggugat (Windy), perbuatan yang dilakukan oleh tergugat (Carlos) merupakan perbuatan melawan hukum sebagai terurai dalam pasal 1365 KUHPerdata dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor 3277 K/Pdt/2000," kata Jeremia.

Perbuatan tergugat yang tidak memenuhi janji untuk menikahi kliennya, merupakan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar dan bertentangan dengan hukum, adat, norma kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan.

"Menurut hukum, karena tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat, maka tergugat harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh tergugat," tambahnya.

Semua kerugian material maupun sejumlah biaya lainnya yang harus dibayar oleh Carlos, akumulasinya yakni Rp 1,4 miliar lebih.

Sidang gugatan itu pun beberapa kali telah digelar yakni pada Rabu (13/4/2022), kemudian pada Rabu (20/4/2022), Selasa (31/5/2022), Selasa (7/6/2022) dan Kamis (16/6/2022).

Sidang lanjutan pun akan digelar pada Kamis (23/6/2022) mendatang, dengan agenda replik penggugat.

FOLLOW US