Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bunga Kuasa hukum Bank NTT, Apolos Djara Bunga didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boymau saat memberikan keterangan kepada pers, Selasa (14/6/2022).
KATANTT.COM--Meski Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT atau Bank NTT pada Kamis (17/3/2022) lalu, di Labuan Bajo, Manggarai Barat sudah menyepakati bahwa pembelian Medium Term Notes (MTN) atau surat hutang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh Bank NTT dianggap sebagai resiko bisnis dan masalah ini dianggap clear namun terus `digoreng` oknum-oknum dan kelompok tak bertanggungjawab.
Apalagi, `gorengan` oknum-oknum dan kelompok tak bertanggungjawab ini cenderung mendiskreditkan Bank NTT dan menyerang kehormatan Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho. Ironisnya, polemik terkait masalah ini telah memberi preseden buruk bagi bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur ini yang terus menoreh prestasi.
Tak pelak, Bank NTT melalui kuasa hukumnya, Apolos Djara Bunga kepada wartawan di Kupang Selasa (14/6/2022) menegaskan bahwa anggapan atau asumsi subyektif yang berlebihan dari oknum atau kelompok tertentu dalam menanggapi persoalan MTN tersebut dengan tujuan mendiskreditkan kredibilitas PT. BPD NTT, serta cenderung menyerang kehormatan Dirut PT. BPD NTT.
"Hal ini dapat berimplikasi hukum terhadap oknum atau kelompok yang memberikan pendapat dan atau pernyataan yang tidak berdasarkan hukum," tandas Apolos Djara Bunga yang didampingi Kepala Devisi Rencorsec dan Legal Bank NTT Endri Wardono dan Konsultan Media Bank NTT Stenly Boymau.
Apolos menyebutkaan bahwa Bank TT sejak tahun 2011 telah melakukan transaksi surat berharga sesuai dengan ketentuan yang ada pada Bank NTT. Sama halnya transaksi dengan PT. SNP Finance sesuai prosedur, metode dan cara yang sama Bank NTT telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 1 triliun. Dan pada tahun 2018 baru terjadi resiko bisnis dengan PT. SNP Finance senilai Rp 50 miliar.
"Bahwa sebelum melakukan transaksi MTN, Bank NTT sudah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap PT. SNP Finance sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor : Kep-412/BL/2010 Tentang Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang," jelasnya.
Menurut Apolos, kedudukan hukum PT. SNP Finance adalah Legal, maka dalam proses pengembalian uang Rp 53,1 miliar tercatat di bundel pailit yang ada pada tim kurator.
"Yang perlu dicatat adalah, transaksi MTN senilai Rp 50 miliar tidak saja terjadi pada Bank NTT tetapi terjadi juga pada bank umum lainnya dalam jumlah yang cukup besar, hal ini dianggap sebagai resiko bisnis," sambungnya.