• Nusa Tenggara Timur

Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan

Imanuel Lodja | Selasa, 07/06/2022 16:46 WIB
Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur Bekuk Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Tim Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur mengamankan Katamba Maramba Ata alias Panus, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

KATANTT.COM--Tim Resmob Marapu Sakti Polres Sumba Timur mengamankan seorang warga yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Selasa (7/6/2022).

Polisi mengamankan Katamba Maramba Ata alias Panus (40), warga Desa Tarimbang, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur.

Ia ditangkap polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/90/IV/2022/NTT/Res Sumba Timur, tanggal 11 April 2022.

Panus mencuri dan masuk dalam rumah milik korban Maria Devi Fuji Lestari, SPd di Kampung Baru, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Pelaku Panus diamankan pada Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 02.00 wita di sekitar taman Sandelwood, Kelurahan Kamala Putih, kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni handphone OPPO A15s dengan nomor imei 1 : 867756050965275 dan imei 2 : 867756050965267

"Ada barang bukti lain yang masih dalam pencarian yakni handphone Vivo Y12," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH saat dikonfirmasi Selasa (7/6/2022).

Ia menyebutkan pula kalau pelaku merupakan residivis 6 kali kasus pencurian kendaraan bermotor dan pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Panus merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan aksinya. Ia terlibat aksi pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor," tambah Kasat Reskrim Polres Sumba Timurm Iptu Salfredus Sutu.

Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Sumba Timur dan diperiksa penyidik unit Pidum Satreskrim Polres Sumba Timur.

Pasca pemeriksaan, pelaku pun ditahan di sel Polres Sumba Timur hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

FOLLOW US