• Nusa Tenggara Timur

Ini Keterangan Lima Karyawan BPK NTT Pada Sidang Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak

Imanuel Lodja | Kamis, 02/06/2022 11:01 WIB
Ini Keterangan Lima Karyawan BPK NTT Pada Sidang Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak Sidang lanjutan perkara pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Randy Badjideh di PN Kupang, Ka mis (2/6/2022).

KATANTT.COM--Sejumlah staf Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee yang digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Kupang, Kamis (2/6/2022).

Sidang di ruang persidangan itu dimulai pukul 10.30 wita. Nampak lima orang staf dari kantor BPK NTT dihadirkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kelima staf ini diantaranya Martin Taunus, Feri Taunus, Daniel Nelson, (Pengawas Dinomad Karwos), Joni Santoso (Security) dan Yohanis Jhonson Nai.

Sebelum memberikan kesaksian, kelimanya staf BPK diangkat sumpah agar bisa jujur dalam memberikan keterangan dalam persidangan itu.

Selanjutnya, para saksi bergiliran untuk memberikan keterangan dalam sidang itu tanpa didengar oleh saksi lainnya.

Jaksa Penuntut Umum pun meminta pada hakim Ketua agar para pengunjung sidang untuk dilarang merekam penjelasan saksi dalam persidangan itu, karena tidak boleh didengar oleh saksi yang lain.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Wari Juniati bersama empat hakim lainnya pun berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang dan dikawal aparat kepolisian dari Polresta Kupang Kota.

Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan saksi Samuel Leka Tomesi yang merupakan security pada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) perwakilan NTT, Franki Stevanus Maubulu pengelola rental mobil, Bayu Irianto dan Arca masing-masing merupakan teman korban yang terakhir bertemu korban Ate.

Dalam sidang ini, saksi Franki Stevanus Maubulu, dalam keterangannya menyampaikan, mobil Toyota Rush diparkir oleh terdakwa sejak 27 Agustus 2021 dan diambil kembali oleh terdakwa.

"Waktu itu dia bawa mobil dan parkir di halaman kantor setelah itu dia ambil lagi mobil itu dan keluar," ujar saksi.

Saksi kedua Franki Stevanus Maubulu pengelola rental mobil, dalam keterangannya menjelaskan, dia hanya disampaikan oleh terdakwa kalau mobil tersebut dipakai orang.

"Saat kembalikan mobil, saya tanya bau apa Randi bilang itu bau ikan bakar habis bos pakai," ujarnya.

Ia menambahkan, setelah menerima mobil kembali dia langsung mencucinya yang dimana biaya cuci kendaraan itu 750 ribu.

"Setelah saya cek bilangnya cuci harganya 750 ribu, dan saya hubungi kembali Randi dan sampaikan harga ongkos cuci mobil itu, dan sesuai kesepakatan Randi 500 ribu dan tuan kendaraan 250 ribu untuk biaya cuci mobil itu," jelasnya.

Sidang yang digelar pada ruang cakra itu dihadiri oleh lima hakim, penuntut umum, penasihat hukum serta terdakwa.

Saksi Arca dalam persidangan menjelaskan bahwa ia mengetahui akan korban Astri Manafe alias Ate pernah kost di Kelurahan Oepura dan Liliba.

Hal ini disampaikan saksi dalam persidangan yang digelar pada ruang cakra, pada PN Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Saksi Arca ketika ditanya oleh penasihat hukum terdakwa apakah saksi mengetahui korban pernah kost.
"Saksi tahu korban Ate ini pernah kost," tanya Benny.

Mendengar pertanyaan itu, saksi juga menjawab dirinya mengetahui akan korban pernah kost di wilayah Oepura dan Liliba.

"Saya tahu dulu Astri pernah kost di Oepura dan Liliba," ujar saksi.

Saksi juga menjawab, saat ditanya terkait dengan kost itu apakah ada persoalan antara keluarga sehingga korban kost.

"Yang saya tahu ada masalah keluarga, dengan kakak korban yaitu kakak Jack. Berkaitan dengan kehamilannya," tambah saksi.

Saksi ketika ditanya oleh majelis hakim ketua ketua Wari Juniati apakah saksi yang menjemput korban saat sebelum kasus terjadi.

"Iya waktu itu, Ate (korban) WA saya bila minta tolong untuk jemput dia dan bawa (antar) ke Jalan Nangka," jawab saksi.

Ketua majelis hakim kembali bertanya, apa bunyi pesan itu apakah saksi yang menghubungi duluan, dan pukul berapa korban menghubungi saksi.

"Apakah saksi yang WA duluan ataukah korban Ate itu, jam berapa saksi jemput korban," lanjut pertanyaan hakim.

Saksi menjawab, korban yang menghubunginya saat itu dan ketika saat itu juga saksi menyampaikan bahwa saksi akan pergi ke tempatnya saksi Bayu.

"Bunyi chatnya itu `Nangdi` dimana b (saya), mau minta tolong antar ke jalan nangka, kurang lebih setengah 7 malam dan saya menjawab otw dan korban juga saat itu membawa tas tenteng," ujarnya.

Ketika tiba di tempat saksi Bayu, Arca menyampaikan korban Astri menerima panggilan telepon namun ia tidak mengetahui siapa yang menelpon korban.

"Saat dikost Bayu itu, Ate terima telepon dan saya dengar suara laki-laki, tapi saya tidak tahu siapa yang telepon dan selang beberapa waktu kedepan Ate keluar dari kost Bayu dan sampaikan akan kembali nanti," ujar saksi dalam keterangannya.

Saksi Arca juga menjelaskan, ia bersama Bayu sempat menelpon korban namun panggilan itu tidak direspon hingga di rejeck.

"Malam itu, Bayu sempat telepon Ate tapi panggilan pertama tidak dijawab, panggilan kedua dan ketiga itu tetapi itu ditolak Ate," ujar saksi.

Hal serupa disampaikan Bayu selaku saksi keempat dimana saksi pun mengakui dalam persidangan bila korban (Ate) pernah kost dengan permasalahan dengan keluarganya.

"Saya tahu Ate pernah kost di Oepura dan Liliba, dan yang saya tahu itu kostnya Ate karena ada masalah dengan keluarganya," ujar saksi.

Bayu juga menambahkan, ia tahu dari Santi Mansula terkait dengan anak yang dikandung oleh korban merupakan anak dari terdakwa.

"Saya tahu dari Santi Mansula, kalau anak yang dikandung itu anaknya Randi. Korban tidak pernah menceritakan itu kepada kami tapi saya tahu dari Santi," ujar saksi.

FOLLOW US