• Nusa Tenggara Timur

Curi Sepeda Motor, Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Kamis, 02/06/2022 10:48 WIB
Curi Sepeda Motor, Warga Rote Ndao Dibekuk Polisi Tim Sat Reskrim Polres Rote Ndao mengamankan pelaku pencuriansepeda motor berinisial Martinus Mesah.

KATANTT.COM--Aksi pencurian sepeda motor marak terjadi di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Di awal pekan ini, secara berturut-turut warga masyarakat di Kabupaten Rote Ndao melaporkan kehilangan sepeda motor.

Laporan yang disampaikan berturut-turut dilaporkan soal adanya kehilangan 2 unit sepeda motor dengan waktu yang hampir bersamaan.

Kehilangan dan pencurian sepeda motor ini menjadi topik pembicaraan warga masyarakat. Aparat keamanan pun dari Satreskrim Polres Rote Ndao mulai melakukan penyelidikan dan berupaya mengungkap kasus ini.

Semalam, Rabu (1/6/2022), salah seorang warga Rut Sulla ingin menyalakan lampu kontak di kantor perikanan atau tempat penampungan ikan di Ba`a, Kabupaten Rote Ndao.

Ia kaget melihat 2 unit sepeda motor masing-masing sepeda motor Honda Beat dan sepeda motor satria FU yang sedang terparkir di samping kolam ikan di sekitar tempat penampungan ikan.

Rut Sulla memang sudah mendengar dan mengetahui kabar dari masyarakat bahwa ada 2 unit sepeda motor yang hilang di kelurahan Mokdale, Kabupaten Rote Ndao.

Rut Sulla kemudian memberitahukan temuan 2 unit sepeda motor tersebut kepada rekannya Aguatina Ratu Edo.
Kemudian keduanya datang dan mengecek sepeda motor tersebut dan benar bahwa 2 unit SPM tersebut di parkir di samping kolam.

Kemudian keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut di kantor Koperasi TLM, Kabupaten Rote Ndao.

Kebetulan saat itu di kantor Koperasi TLM ada Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH, bersama dengan anggota Satuan Reskrim Polres Rote Ndao.

Polisi yang sedang berada di Kantor koperasi TLM Kabupaten Rote Ndao langsung datang dan mengamankan 2 unit sepeda motor tersebut.

Barang bukti sepeda motor yang ditemukan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi DH 4042 GB milik Simon Luttu dan sepeda motor Suzuki FU nomor polisi DH 4056 HV milik Amriyadi.

Tim Satuan Reskrim Polres Rote Ndao melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kondisi sepeda motor saat ditemukan yakni sepeda motor Suzuki Satria FU pada saat ditemukan kondisi motor sedang terparkir di samping bak penampungan ikan, standar 2, kondisi motor spoler dan body motor hilang, lampu belakang hilang, spakbor belakang di potong, plat nomor dicabut dan saringan udara motor hilang.

Sementara sepeda motor honda beat pada saat ditemukan posisi standar 2, berada di depan dari sepeda motor motor Suzuki Satria FU dengan kondisi sepeda motor sarung tempat duduk sudah dirobek, spakbor belakang dipotong, spakbor muka patah, plat motor diganti bukan dengan yang aslinya.

Selanjutnya setelah mendapatkan barang bukti, tim melakukan interogasi dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi.

Dari hasil pendalaman? tim selanjutnya mengamankan salah seorang terduga pelaku pencurian Martinus Mesah (51), warga RT 001/RW 001, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.

Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP yang dikonfirmasi Kamis (2/6/2022) membenarkan penangkapan tersebut.

"Terduga pelaku (Martinus Mesah) saat ini sejak tanggal 1 Juni 2022 dilakukan penangkapan sebagai tersangka dan akan dilanjutkan dengan penahanan untuk 20 hari kedepan," tandasnya.

Tersangka pun dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

FOLLOW US