• Nusa Tenggara Timur

Belasan Kali Masuk Penjara, Pria di Kupang Ini Kembali Dibekuk Polisi Tepergok Mencuri

Imanuel Lodja | Kamis, 02/06/2022 06:46 WIB
Belasan Kali Masuk Penjara, Pria di Kupang Ini Kembali Dibekuk Polisi Tepergok Mencuri Hamir Tinenti

KATANTT.COM--Jajaran Polsek Maulafa, Kota Kupang menangkap Yohamir Bais Tinenti alias Hamir (57).

Hamir yang juga warga RT 09/RW 03, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi terkait kasus pencurian.

Hamir diamankan di Kampung Sonaf, Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat oleh anggota vuser Polsek Maulafa dipimpin Ipda Sirta Siregar dan Aiptu Piter Amatiran serta Panit Bimas Polsek Maulafa, Aipda Deki Tanebet; Rabu (1/6/2022).

Hamir Tinenti merupakan pelaku pencurian berdasarkan LP/B/96/V/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polresta Kupang kota/Polda NTT, tanggal 28 Mei 2022.

Kasus pencurian ini dilaporkan Arfiana Bengari Rohi (42), ibu rumah tangga yang juga warga Jalan Trikora, RT 07/RW 03, Kelurahan Mantasi, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Hamir mencuri akhir pekan lalu sekitar pukul 23.00 wita di RT 23/RW 10, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Saat itu korban sedang tidur dan terbangun karena mendengar bunyi dalam rumah. Korban merasa ada orang asing (pencuri) masuk dalam rumah saat tidur.

Namun karena korban takut maka korban menghubungi kakak iparnya untuk datang ke rumah.

Saat kakak ipar korban tiba di rumah korban, korban pun berteriak pencuri sehingga Hamir pun panik dan ketakutan.

Hamir kemudian kabur dan melarikan diri. Korban mengecek keadaan rumahnya dan barang-barang miliknya.

Uang tunai dan sejumlah cincin batu akik, pakaian, kain adat dan sepatu korban diambil pelaku.

Sejumlah barang korban seperti pakaian, sepatu dan kain adat sudah dimasukkan korban dalam dua karung dan dua koper serta siap diangkut.

Namun karena aksinya diketahui korban maka pelaku Hamir meninggalkan karung dan koper berisi barang-barang milik korban.

Saat keluar dari rumah korban dan berusaha kabur, korban bertemu dengan tetangga korban, Thomas Imanuel (45) yang berusaha menghadang Hamir.

Hamir malah melempari Thomas dengan batu dan mengambil kursi kayu menghantam Thomas. Beruntung ada tetangga korban yang lain datang dan mengenali Hamir. Mereka sempat menegur dan memanggil nama Hamir.

Karena identitasnya sudah diketahui dan kuatir dihajar massa, Hamir pun memilih kabur membawa serta uang dan belasan cincin batu akik milik korban.

Hamir kemudian kabur ke kampungnya di Desa Merbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.

Polisi kemudian memburu Hamir dan mengetahui keberadaan Hamit kemudian mengamankan Hamir.

Belasan Kali Masuk Penjara

Hamir pun pasrah saat ditangkap polisi dan dibawa ke Polsek Maulafa. Ia pun diperiksa intensif penyidik Polsek Maulafa dan mengakui semua perbuatannya.

Kepada polisi, Hamir mengaku sudah belasan kali berurusan dengan aparat kepolisian dan sudah 13 kali masuk penjara.

Hamir mengaku terlibat sejumlah kasus pidana seperti kepemilikan senjata api rakitan, kasus cabul dan terbanyak kasus pencurian.

"Saya jalani hukuman mulai dari yang putusan 9 bulan hingga 2 tahun," tandas Hamir saat ditemui di Polsek Maulafa, Rabu (1/6/2022).

Hamir bahkan mengaku pernah membongkar rumah jaksa di Kota Kupang dan mencuri sejumlah barang. "Kalau nanti saya dihukum maka ini kali ke 14 saya masuk penjara," ujar Hamir.

Hamir sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak. Namun ia pisah dengan istrinya karena sang istri tidak tahan dengan perilaku Hamir yang rutin masuk penjara.

Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga yang dikonfirmasi Rabu (1/6/2022) mengaku kalau pihaknya masih mengembangkan kasus ini.

"Kita sudah periksa korban, saksi-saksi dan pelaku. Pelaku sendiri mengakui perbuatannya," tandas Kapolsek Maulafa. Hamir kemudian diamankan di sel Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut

FOLLOW US