• Nusa Tenggara Timur

Suami Menikah dengan Perempuan Lain, Ibu Rumah Tangga di Kupang Lapor Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 25/05/2022 15:46 WIB
Suami Menikah dengan Perempuan Lain, Ibu Rumah Tangga di Kupang Lapor Polisi ilustrasi_kdrt

KATANTT.COM--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kupang, NTT melaporkan suaminya ke polisi di Polres Kupang. Ia melaporkan suami sah-nya dengan sangkaan melakukan penelantaran istri dan anak.

Laporan kasus ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/128/V/2022/ SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 20 Mei 2022.

Kasus ini dilaporkan korban Yesmi Adelina Skau (36), warga RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oh`Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Ia melaporkan suaminya Esron Etan Tamoes (42). Korban mengaku kalau ia dan suaminya sudah menikah sah dan memiliki dua orang anak.

Korban mengaku kalau kasus KDRT (penelantaran) terjadi pada tanggal 14 Desember 2007 di RT 002/RW 001, Dusun I, Desa Oh`Aem, Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang.

Korban mengaku kalau pada tahun 2007 lalu, korban hendak melahirkan anak kedua terlapor bersama korban.

Terlapor dan korban bersepakat bahwa korban akan menginap di rumah orang tua korban. Korban lalu melahirkan anak keduanya pada bulan Desember 2007.

Terlapor pun masih sempat beberapa kali menengok korban bersama anak keduanya. Selanjutnya sekitar tahun 2008, terlapor mulai menghindar dan jarang menengok korban bersama anak keduanya.

Korban bersama orang tuanya lalu hendak memanggil terlapor bersama orang tua terlapor guna menanyai permasalahan ini namun tidak direspon baik oleh terlapor maupun orang tuanya.

Pada tahun 2017, korban mendapat informasi di media sosial (facebook) bahwa terlapor telah bersama wanita lain dan memiliki anak lain.

Selanjutnya pada bulan April 2022, terlapor bersama orang tuanya menemui orang tua korban guna mengurus perceraian korban bersama terlapor.

Saat itu terlapor berterus terang akan menikah lagi dengan wanita lain yang telah memiliki anak dengan terlapor.
Korban tidak terima karena korban masih berstatus istri sah terlapor.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, melalui Humas Polres Kupang, Ipda Anton Wodo yang dikonfirmasi Rabu (25/5/2022) membenarkan kejadian ini.

Penyidik kepolisian sudah memeriksa korban dan saksi-saksi dan segera memanggil terlapor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US