• Nusa Tenggara Timur

Kuasa Hukum Randy Badjideh Minta JPU Buktikan Dakwaannya

Imanuel Lodja | Kamis, 12/05/2022 02:03 WIB
Kuasa Hukum Randy Badjideh Minta JPU Buktikan Dakwaannya Randy Badjideh saat diserahkan ke Kejari Kupang beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Sidang perdana perkara pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe-Lael Macabe) dengan agenda pembacaan dakwan terhadap terdakwa, Randy Badjideh sudah digelar di Pengadilan Negeri Kupang 1A, Rabu (11/5/2022).

Atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, kuasa Hukum Randy Badjideh, Beny Taopan menegaskan dakwaan yang telah dibacakan penuntut umum harus dibuktikan terhadap rangkaian peristiwa dalam kasus itu.

"Karena beban pembuktian itu berada pada jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum harus membuktikan terhadap rangkaian peristiwa yang digambarkan dalam dakwaan tersebut," ujar Benny Taopan usai persidangan di PN Kelas 1A Kupang, Rabu (11/5/2022).

Beny Taopan mengapresiasi perkara ini telah mulai disidangkan dengan agenda pertama pembacaan dakwaan oleh penuntut umum terhadap kliennya.

"Pertama-tama kita bersyukur bahwa perkara ini telah masuk dalam persidangan dari hari ini telah masuk dalam pembacaan dakwaan. Dakwaan yang dibacakan oleh jaksa itu minimal mengklarifikasi banyak hal yang beredar dimasyarakat soal kejadiannya," ujar Benny bersama tim kuasa hukum terdakwa.

Ia juga mensyukuri dalam persidangan sebelumnya telah terungkap pokok-pokok dakwaan yang disampaikan jaksa, dan pada persidangan berikut dengan agenda tanggapan penasehat hukum terdakwa atas dakwaan penuntut umum.

"Kami bersyukur tadi terungkap di sidang berkaitan dengan dakwaan jaksa, nanti tinggal jaksa membuktikan seperti apa kelanjutannya nanti apakah sesuai dakwaan atau tidak itu nantinya masuk dalam pokok perkara. Kami juga diberikan ruang untuk mengoreksi apakah dakwaan itu, secara formilnya itu sudah memenuhi atau tidak," jelasnya.

Ia menilai dalam persidang sebelumnya juga mendapatkan respon dari kliennya selaku terdakwa, atas beberapa dakwaan JPU yang dinilai tidak dikatakan dalam BAP sebelumnya dengan penyidik.

"Yang pasti kami bersyukur tadi bahwa ada tanggapan langsung dari Randi secara langsung, bahwa beberapa catatan dari dakaaan itu menurut dia (Randy), tidak benar kalau merujuk pada BAP dia karena tidak ada kata-kata yang ada pada dakwaan tersebut," ujar Benny.

Benny menyampaikan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut dengan menyesuaikan hukum yang ada, dan akan menggali fakta-fakta dalam persidang.

"Kami juga mengawal proses hukum sesuai hukum yang ada, tidak lebih tidak kurang. Kami akan menggali fakta dalam persidangan memberikan advise hukum kepada klien kami secara maksimal tapi tidak melanggar hukum. Randiy tadi bilang dia tidak membunuh anak Lael seperti di dakwaan, tapi mungkin jaksa punya saksi lain ataukah jaksa mengambil berita dari mana begitu," jelasnya.

Benny juga menghimbau, agar semua pihak memberikan kesempatan kepada hakim yang mengadili dalam persidangan.
"Biarlah semua terbuka di persidangan biar semua mendapat keputusan yang adil bagi semua itu harapan kami," terangnya.

Kuasa hukum terdakwa lainnya Yance Tobias Mesah menjelaskan dalam persidangan terdakwa sendiri telah memberikan tanggapan atas dakwaan yang dimana poin-poin itu tidak pernah dikatakan terdakwa dalam BAP sebelumnya.

"Kami tim PH (penasihat hukum) terdakwa Randi Badjideh beberapa poin-poin dakwaan itu tidak sesuai dengan hasil BAP dan sudah terjawab sendiri oleh terdakwa dalam persidangan tadi dan dia sendiri yang alami," kata Yance.

Bantahan terdakwa Randi Badjideh atas dakwaan ini mendapatkan komentar dari kuasa hukum korban, Adhitya Nasution melalui Jo Bangun.

Menurut Jo Bangun, bantahan yang disampaikan oleh terdakwa merupakan hak terdakwa. "Itu hak terdakwa, ini juga sidang perdana jadi nanti kita lihat untuk sidang ke depannya," ujar Jo Bangun usai persidangan, Rabu (11/5/2022).

Ia menambahkan selaku kuasa hukum korban pihaknya terus memberikan dukungan kepada kejaksaam dan pengadilan untuk menuntaskan kasus tersebut.

"Pada intinya kita memberikan dukungan terhadap kepada pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menuntaskan perkara ini," katanya.

Ia juga mengapresiasi dengan pihak kepolisian dengan keamanan yang maksimal sehingga sidang dengan lancar.
"Kita bersyukur karena hari ini sidangnya berjalan lancar dan baik," tegasnya.

Usai membacakan dakwaan terhadap Randi Badjideh hakim ketua Wari Juniati menskors sidang tersebut, dan akan dilanjutkan pada Selasa 17 Mei 2022 dengan agenda eksepsi atau pembelaan dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.

FOLLOW US