• Nusa Tenggara Timur

Polisi Siaga Jaga Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 12/05/2022 01:46 WIB
Polisi Siaga Jaga Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang Terdakwa Randy Badjideh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang 1A, Rabu (11/5/2022).

KATANTT.COM--Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak (Astrid Manafe-Lael Macabe), Randy Badjideh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kupang 1A, Rabu (11/5/2022).

Pantauan wartawan sekitar pukul 08.38 wita tim jaksa dan anggota kepolisian menjemput Randy Badjideh di Rutan Kelas IIB Kupang, menggunakan mobil tahanan.

Terdakwa Randy memakai kameja putih dipadu rompi tahanan berwarna orange, dengan peci putih di kepalanya. Saat menuju ke pengadilan, mobil tahanan dikawal belasan motor polisi.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dipimpin hakim Wari Juniati dengan anggota Y Tedy Windiartono, Reza Tyrama, AA Gede Oka Muhardika, dan Murtada Mberu.

Dalam sidang itu, ada hal yang terungkap. Misalnya terdakwa Randy menyangkal beberapa hal yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan, karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Poin yang dibantah oleh Randy adalah, tidak pernah memberikan keterangan dalam BAP tentang tawaran untuk membunuh kedua korban, dengan kalimat "Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?, serta istrinya tidak pernah mengatakan hidupnya tidak akan tenang, dengan kalimat "Selama Astrid dan Lael masih hidup, saya tidak tenang dan tidak pernah mencekik Lael Macabe.

"Ada beberapa poin yang tidak diakui oleh terdakwa Randy. Karena dakwaan itu tidak sesuai dengan BAP, dan itu dijawab sendiri oleh terdakwa Randy di hadapan Hakim. Kalimat "Kalau begitu beta pi bunuh dong su ko?" Tadi disampaikan sendiri oleh terdakwa, bahwa dia tidak pernah menyampaikan dalam BAP," jelas Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Randy Badjideh, Yance Tobias Mesah, usai sidang.

Usai pembacaan dakwaan, sidang dinyatakan ditunda dan akan digelar kembali pada Selasa (17/5/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Dikawal Ratusan Polisi

Anggota polisi dari Polresta Kupang Kota melakukan pengamanan ekstra sidang perdana kasus pembunuhan Astrid dan Lael, dengan terdakwa Randy Badjideh. Sebanyak 100 personil disiagakan di Pengadilan Negeri Kupang 1A.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan, pengamanan ini dilakukan setelah pengadilan meminta bantuan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.

"Kita akan terus kawal ini hingga selesai atau putusan sidang," ujarnya.

FOLLOW US