• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMA di Kupang Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja | Minggu, 01/05/2022 07:46 WIB
Siswi SMA di Kupang Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil Dibekuk Polisi Anggota Resmob Polda NTT mengamankan MAH, ayah tiri pelaku cabul anak tiri, Sabtu (30/4/2022).

KATANTT.COM--MAH (41), warga Kampung Baru I, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang diamankan jajaran Ditreskrimum Polda NTT, Sabtu (30/4/2022).

MAH merupakan pelaku yang menghamili anak tirinya sendiri N (17) yang saat ini merupakan siswi kelas III sebuah SMA di Kota Kupang. Korban saat ini hamil. Kehamilan korban baru diketahui ibu korban EH pada Jumat (29/4/2022).

Kasus ini dilaporkan ibu korban ke polisi di Polda NTT dan laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomot LP/B/IV/2022/SPKT/SPKT/Polda NTT, tanggal 30 April 2022.

Sabtu (30/4/2022), Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Ipda Dominggus Duran, SH berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur (anak tiri).

Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan dan pasrah saat dibawa ke Polda NTT. Saat diinterogasi polisi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak tirinya sendiri.

Aksi ini bermula sekitar bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu pelaku dalam keadaan mabuk karena konsumsi minuman keras.

Pelaku mengaku tidak bisa mengontrol keinginan dirinya lagi. Pada saat itu keadaan rumah sedang sepi sehingga pelaku mulai merayu anak tirinya untuk melakukan hubungan badan.

Korban pun pasrah. Setelah melakukan hubungan badan yang pertama selanjutnya pada besok harinya lagi pelaku melakukan hal yang sama kepada anak tirinya lagi.

Setelah beberapa kali melakukan hubungan badan, korban dan pelaku menjalani hidup seperti biasa sebagai ayah dan anak tiri tanpa sepengetahuan dari istri maupun keluarga lainya bahwa mereka telah berhubungan badan.

Februari 2022, pelaku mulai mengetahui kalau korban hamil. Namun pelaku berusaha menyembunyikan hal tersebut karena korban masih berstatus pelajar SMA sehingga menunggu sampai selesai ujian naik kelas.

Jumat (29/4/2022), EH (ibu korban) mengetahui kalau korban sudah hamil. EH pun menginterogasi korban dan menanyakan siapa yang menghamili korban.

korban awalnya berusaha menutupi dengan mengatakan bahwa yang menghamilinya adalah RS, kawannya.

Pihak keluarga ternyata percaya karena tidak ada nama tersebut sehingga keluarga mendesak korban.

Korban akhirnya jujur dan berterus terang bahwa yang menghamili dirinya adalah ayah tirinya sendiri.

Pelaku yang kaget dan takut dengan pengakuan korban langsung mengamankan diri ke rumah di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Sabtu (30/4/2022), pihak keluarga dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTT.

Saat itu juga Tim unit Resmob Polda NTT yang mendapat informasi dari piket Ditreskrimum Polda NTT tentang pencabulan anak langsung mencari keberadaan pelaku.

Petang hari, Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil menemukan keberadaan pelaku di rumah di Kampung Baru I, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

EH, ibu kandung korban mengakui pula kalau pelaku sedikit mengalami gangguan kejiwaan dan pernah di rawat di Rumah Sakit Jiwa Kelurahan Naimata, Kota Kupang sekitar 2 tahun yang lalu.

 

FOLLOW US