• Nusa Tenggara Timur

Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Ngada P21, Polisi Limpahkan 10 Tersangka ke Jaksa

Imanuel Lodja | Sabtu, 23/04/2022 08:51 WIB
Berkas Kasus Pemerkosaan Siswi SMA di Ngada P21, Polisi Limpahkan 10 Tersangka ke Jaksa ilustrasi

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Bajawa menyatakan berkas perkara kasus pemerkosaan siswi SMA oleh 10 pria dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak penyidik Satreskrim Polres Nagekeo yang menangani kasus ini selanjutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti seiring dengan pelimpahan berkas perkara kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, AKP Rifai, SH, Sabtu (23/4/2022) mengaku kalau pihaknya sudah melengkapi semua petunjuk jaksa.

"Setelah diproses secara konprehensif terhadap 10 orang pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap MJB yang digilir oleh 10 pelaku, penyidik telah menerima hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap P21," tandasnya.

Ada 9 berkas perkara bagi 10 pelaku yang saat ini menjalani penahanan di sel tahanan Polres Nagekeo.

"Setelah (berkas) P21, maka penyidik melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti serta berkas perkara kepada jaksa di JPU Kejaksaan Bajawa di Kabupaten Ngada," tambahnya.

10 pelaku yang memperkosa korban secara bergiliran terancam 15 tahun hukuman penjara. Para pelaku dikenakan pasal 76 d jo pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 sebagaimana yang diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHPidana.

Ke-10 pelaku melakukan aksinya di Kelurahan Nangaroro dan kelurahan Arkana, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo secara berlanjut sejak 26 Desember 2021 hingga 14 Februari 2022.

Ke-10 pelaku yang sudah menjadi tersangka masing-masing AM alias A, MDB alias M, HM alias H, SMW alias E, ATN alias A, TB alias T, PNA alias P, HJRW alias H, KMD alias K dan FXG alias F.

MJB (14), siswi sebuah SMP di Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT disetubuhi 10 pemuda yang merupakan tamatan SMA dan mahasiswa dari Kabupaten Ende.

Korban disetubuhi secara bergiliran pada akhir bulan Desember 2021 lalu dan terulang lagi pada 14 Februari 2022 saat Valentine Day.

Modusnya, salah satu dari 10 pelaku berpacaran dengan korban dan korban pun disetubuhi secara bersama dan bergiliran. "Para pelaku melakukan persetubuhan anak secara bergantian dan pencabulan anak secara bergiliran," kata Rifai.

Korban disetubuhi pada akhir bulan Desember 2021 di salah satu kos-kosan di Desa Dagela, Kecamatan Nangaroro.

Perbuatan bejat para pelaku berlanjut di salah satu rumah di Desa Dagela, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo pada tangga 14 Februari 2022.

FOLLOW US