• Nusa Tenggara Timur

Berulang Kali Cabuli Anak, Eks Frater di Ngada Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun

Imanuel Lodja | Jum'at, 08/03/2024 18:26 WIB
Berulang Kali Cabuli Anak, Eks Frater di Ngada Terancam Hukuman Penjara Lima Tahun Ilustrasi

KATANTT.COM--Polisi berhasil menangkap Engelbertus Lowa Soda (27), eks frater yang mencabuli tujuh siswa pria di Kabupaten Ngada. Ia ditangkap di Pastoran Tebing Tinggi, Sumatera Utara setelah sempat menjadi buron sejak 21 Januari 2024. Tersangka pun terancam hukuman diatas lima tahun karena melakukan pencabulan terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024) mengemukakan kalau pihaknya menjerat tersangka dengan sejumlah pasal.

"Pasal yang disangkakan kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E UU nomor 17/2016 Juncto 81 ayat (1)," jelasnya.

Pasal ini mengatur, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Pasal 76E menyatakan: "setiapoOrang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.

Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023 lalu namun tidak ditahan karena selama pemeriksaan, tersangka kooperatif dan tersangka ingin bunuh diri jika ditahan.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Engelbertus bersama orang tuanya sempat menemui Kasat Reskrim Polres Ngada dan minta agar tersangka tidak ditahan dan dipenuhi oleh pihak penyidik.

Ia pun dikenakan hukuman wajib lapor. Namun pada akhir November 2023 lalu, tersangka malah kabur saat berkas perkara tahap I hendak diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bajawa.

Polisi pun melayangkan panggilan namun tersangka tidak memenuhi panggilan sehingga pihak Polres Ngada memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Ngada berdasarkan surat DPO Nomor DPO/01/I/2024/Reskrim, tanggal 21 Januari 2024.

Ia menjadi tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur di salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada dan diproses sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/IV/2023/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 22 April 2023.

Engelbertus mencabuli tujuh korban. Salah satunya adalah LMF (13). Para korban dicabuli saat menjalani Tahun Orientasi Pastoral (TOP) di sebuah SMP di Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada.

Modusnya, tersangka melakukan pemeriksaan kesehatan karena tersangka bertugas di poliklinik asrama sekolah walaupun tidak memiliki keahlian di bidang kesehatan.

Saat memeriksa siswa yang sakit, tersangka mencabuli korban LMF. Aksi pencabulan ini dilakukan hingga dua kali yakni 10 Agustus 2022 dan September 2022. Aksi mesum sesama jenis oleh Engelbertus itu dilaporkan ke Polres Ngada oleh keluarga korban pada 22 April 2023.

DPO Engelbertus diamankan oleh anggota Polres Tebing Tinggi pada Rabu (28/2/2024) dan ditahan sementara di sel Polres Tebing Tinggi sambil menunggu dijemput oleh penyidik Satreskrim Polres Ngada.

Tersangka dibawa ke Kabupaten Ngada pada Minggu (3/3/2024) dengan penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan menggunakan jalur darat ke Kabupaten Ngada.

Tersangka pun ditahan di sel Polres Ngada sejak Senin (4/3/2024) hingga 20 hari ke depan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahuI sudah satu pekan bekerja di Pastoran Tebing Tinggi sebagai pengasuh di asrama. Diketahui pula kalau selama dua bulan terakhir atau pasca kabur dari Kabupaten Ngada, tersangka tinggal di Riau.

FOLLOW US