• Nusa Tenggara Timur

Polisi Reka Ulang Kasus Penganiayaan Libatkan Oknum Kades di Rote Ndao

Imanuel Lodja | Rabu, 06/04/2022 12:45 WIB
 Polisi Reka Ulang Kasus Penganiayaan Libatkan Oknum Kades di Rote Ndao Sejumlah saksi dan korban sementara mengikuti rekonstruksi ulang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum kepala desa di Rote Ndao.

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Rote Ndao menggelar reka ulang kasus penganiayaan yang melibatkan oknum Kepala Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.

Reka ulang digelar pada Rabu (6/4/2022) di Dusun Oeboka, Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor LP/B/10/II/2022/SPKT/Sek Rotim/Polda NTT, tanggal 17 Februari 2022.

Polisi menghadirkan 6 tersangka Desri Hengkimus Suki (39) yang juga kepala desa, Arobitus Mikael Suki (28), Wesli Ardiyanto Bora`a (19), Jems Hermensen Jakob Suki (19), Sakarias Suki (52) dan Robinson Bora`a (42), semuanya merupakan warga Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Ada 4 orang korban yang juga melakonkan ulang aksi pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami yakni Dembri Berun, Revan Poko, Isak Dalle dan Rifen Dalle serta 14 orang saksi.

Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, SH dihadiri Kapolsek Rote Timur Ipda Daniel Bessie, pengacara para tersangka, keluarga para korban serta keluarga dari para tersangka serta masyarakat setempat.

Reka ulang berlangsung hampir tiga jam. Tersangka, korban dan saksi-saksi melakoni 21 adegan.

Tindak pidana Pengeroyokan ini terjadi pada Rabu, 16 Februari 2022 di Dusun Oeboka, Desa Mokekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao sekitar pukul 23.00 wita, bertempat di Jalan Raya depan rumah tersangka Desri Hengkimus Suki.

Adegan 1 dan 2 menerangkan para korban terkena lemparan batu pada saat dalam perjalanan pulang setelah menghadiri acara lomba seni tari.

Adegan 3-10, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap para korban serta menerangkan upaya dari para korban yang berusaha melarikan diri guna menghindar dari tindakan yang dilakukan oleh para tersangka.

Adegan 11-21, menerangkan kesaksian dari para saksi terkait tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap para korban serta keterangan dari beberapa orang tersangka terkait identitas para tersangka serta bagaimana cara para tersangka melakukan pengeroyokan.

Keterangan saksi Yondri Ngek diterangkan pada adegan ke 11.

Saksi Jek Mulik diterangkan pada adegan ke 12 dan 13 serta saksi Lukas Suki diterangkan pada adegan ke 14.
Keterangan tersangka Wesli Bora`a diterangkan pada adegan ke 15 hingga 17. Tersangka Jems Suki diterangkan pada adegan ke 18 hingga 21.

Dalam pelaksanaan rekontruksi, terdapat beberapa adegan yang dilakukan oleh pemeran pengganti baik tersangka maupun korban yang diperankan oleh Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao.

Diberitakan sebelumnya, Desri Hengkinus Suki (46), kepala desa Mukekuku Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT diamankan polisi gara-gara menganiaya warga.

Kepala desa dan beberapa warga ini menganiaya para korban sekitar pukul 23.00 wita di Jalan raya jurusan Kimadale - Danolon tepatnya di depan rumah terlapor Desri Hengkinus Suki di Dusun Oeboka, Desa Mukekuku, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Penganiayaan ini berawal dari para korban pulang dari Desa Batefalu, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao untuk menonton acara lomba tarian tradisional Ja`i.

Ketika sampai di depan rumah terlapor Desri Hengkinus Suki yang juga kepala desa Mukekuku, Jeni Mulik yang dibonceng oleh Dikson Sabah memberitahukan kepada korban bahwa ia mendapat lemparan batu.

Kemudian korban Demri Berun hendak menanyakan perihal tersebut kepada terlapor Desri Hengkinus Suki yang sedang berjalan menghampiri Jeni Mulik dengan mengatakan "tadi siapa yang lempar?".

Lalu dijawab oleh terlapor Desri Hengkinus Suki dengan mengatakan "besong (kalian) kalau sonde (tidak) melihat jangan tuduh sembarang orang".

Kemudian dijawab kembali oleh korban Demri Berun dengan mengatakan "sonde (tidak) katong (kami) hanya bertanya sa (saja)".

Pada saat korban berbalik tiba-tiba terlapor Desri Hengkinus Suki memukul korban dari arah belakang yang mengenai bagian samping kiri kepala korban sehingga mengeluarkan darah.

Pada saat yang sama terlapor Ito Suki, Jems Suki dan Wlsi Bora`a juga memukul korban secara berulang-ulang hingga luka dan berdarah.

Korban Revan Poko yang juga berada di tempat kejadian kemudian dipukul oleh terlapor Desri Hengkinus Suki menggunakan pelepah pohon lontar yang ditangkis oleh korban menggunakan tangan kiri.

Pada saat kedua korban dipukul oleh terlapor, teman-teman korban berlari berhamburan yang mana tersisa kedua korban dan rekan mereka Riven Dalle.

Polisi langsung melakukan olah TKP dan mendata para saksi dan kasus ini sementara ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rote Timur. Selasa (22/2/2022) dilakukan gelar perkara kasus penganiayaan ini.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP Subs pasal 351 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/B/10/11/2022/SPKT/Sek Rote Timur/Res Rote Ndao/Polda NTT.

FOLLOW US