• Nusa Tenggara Timur

Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Jaksa Geledah Kantor BPKAD Kabupaten Kupang

Imanuel Lodja | Kamis, 31/03/2022 18:37 WIB
Korupsi PDAM Kabupaten Kupang, Jaksa Geledah Kantor BPKAD Kabupaten Kupang Tim Kejaksaan Negeri Oelamasi menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang.

KATANTT.COM--Tim Kejaksaan Negeri Oelamasi menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang di Jalan Timor Raya kilometer 36 Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (31/3/2022) siang.

Penggeledahan dipimpin Plh Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH, Kasi Barang Bukti, Arief Wahyudi, SH, Kasi Datun, Agustina Dekoenan, SH, MH, dan jaksa fungsional lainnya.

Langkah ini dilakukan jaksa terkait penanganan Korupsi PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 dan 2016.
Saat tim datang, kepala Badan Risma Salean dan sejumlah pejabat tidak berada dikantor karena sedang melakukan kegiatan di hotel Silvia Kota Kupang.

Tim menggeledah ruangan bidang anggaran di lantai II disaksikan sejumlah staf. Tim memeriksa sejumlah dokumen dan membuka file di tiga unit komputer.

Tim penyidik Pidsus Kejari Oelamasi sebelumnya menyita barang bukti uang tunai dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Kupang.

Selasa (29/3/2022), penyidik menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 22.421.000 yang merupakan fee pinjam bendera perusahaan CV Sains Group Consultan oleh Yunias Laiskodat pada pelaksanaan survey dan perencanaan proyek di PDAM tahun 2015 dan 2016 yang dananya bersumber dari Dana Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Kupang kepada PDAM Kabupaten Kupang.

Kasi Pidsus, Shelter Weirata mengatakan, sesuai kesepakatan Yunias Laiskodat dengan Ignatius Dapa selaku Direktur CV Sains Group, biaya pinjam bendera sebesar 5 persen setelah dipotong pajak dari nilai proyek jasa konsultan tahun 2015 dan 2016.

Penyitaan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang diserahkan oleh salah satu karyawan CV Sains Group atas dasar perintah Direktur CV Sains Group Ignatius Dapa dikarenakan yang bersangkutan sedang sakit dan dirawat pada salah satu rumah sakit di Kota Kupang.

Yunias Laiskodat dalam tiga kali pemeriksaan sebagai saksi di kantor Kejari Oelamasi, telah memberikan keterangan kepada penyidik terkait perannya dalam proyek-proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang.

Yunias Laiskodat selaku pemilik perusahaan CV Triparty Enginering, mengakui pada tahun 2015 dan 2016 mengikuti tender jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dengan menggunakan perusahan lain yakni CV Sains Group Konsultan untuk perencana dan CV El Emunah untuk konsultan pengawas.

Peminjaman bendera/perusahaan dilakukan Yunias karena perusahaan miliknya minim pengalaman dalam pekerjaan perpipaan.

Guna memperlancar proses pelelangan dengan tujuan agar perencanaan dan pengawasan dikerjakan Yunias Laikodat, sehingga ketiga perusahaan yakni CV Triparty Enginering, CV Sains Group Consultan dan CV EL Emunah digunakan Yunias untuk mengikuti lelang hingga pembuatan dokumen penawaran dibuat sendiri olehnya untuk seluruh perusahaan.

Namun tidak seluruh perbuatan Yunias Laiskodat menggunakan perusahaan orang lain diizinkan pemiliknya.

Untuk CV Sains Group, Yunias Laiskodat hanya diberi izin menggunakan pada tahun 2015, tetapi tahun 2016 digunakan tanpa izin direktur CV Sains Group.

Sedangkan CV El Emunah digunakan Yunias tanpa izin dan sepengetahuan pemilik perusahaan tersebut.

"Atas pinjam bendera tersebut Direktur CV Sains Group mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta," beber Shelter.

Masih menurut Shelter bahwa telah diakui oleh Yunias, bahwa selama proses pekerjaan dia selalu berkonsultasi dengan Tris Talahatu.

Selain itu, setiap turun lapangan pun bersama dengan Tris Talahatu, hingga proses penagihan pembayaran atas nama konsultan perencana maupun dan pengawasan,

Yunias tidak pernah ditegur oleh PPK Tris Talahatu maupun PPK Anik Nurhayati, sehingga bagi Yunias pinjam bendera bukanlah hal yang dilarang.

Selain itu, lanjut Shelter, diakui juga oleh Yunias bahwa dalam proses perencanaan seluruh tenaga ahli yang ada dalam kontrak Tahun 2015 atau 2016 hanyalah digunakan nama mereka, sedangkan tim ahli yang kerja adalah ahli yang didatangkan oleh Yunias dari Makassar.

"Oleh karena itu penyidik sudah mengantongi nama-nama orang yang terlibat dalam proses perencanaan yang dapat dikatakan bondong tersebut, dan penyidik akan memanggil para ahli tersebut," kata Shelter.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp 6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016 telah mengerucut pada calon tersangka.

Tim penyidik Pidsus Kejari Oelamasi saat ini telah mengantongi calon tersangka pasca melakukan ekpose perkara di BPKP Perwakilan NTT, Jumat (26/3/2022).

Plh. Kasi Pidsus Kejari Oelamasi, Shelter Wairata, SH mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan, pihaknya telah menemukan pihak-pihak yang dinilai patut bertanggung jawab secara hukum dalam perkara dugaan korupsi PDAM Kabupaten Kupang.

"Nama-nama calon tersangka sudah kami ajukan ke pak Kajari. Saat ini berkasnya lagi di meja pak Kajari. Kita menunggu petunjuk beliau," kata Shelter.

Menurut Shelter, sesuai petunjuk Kajari, tim penyidik segera melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi hasil penyidikan.

"Dalam gelar perkara nanti juga akan dievaluasi peran masing-masing saksi yang sudah diperiksa, khususnya calon tersangka, yang akhirnya melakukan penetapan tersangka," jelas Shelter.

Dia menambahkan, tim penyidik juga telah mengagendakan untuk memeriksa tambahan seluruh saksi yang sudah pernah diperiksa sebelumnya. "Seluruh saksi segera kami panggil lagi untuk diperiksa tambahan," imbuhnya.

Tim penyidik Pidsus Kejari Oelamasi juga telah melakukan ekspose ke BPKP Perwakilan NTT, terkait penanganan perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang untuk pembangunan dan jaringan SPAM tahun anggaran 2015 - 2016 senilai Rp 6,5 miliar.

Ekspose perkara dilakukan tim penyidik yang dipimpin oleh Plh. Kasi Pidsus, Shelter Wairata, SH., di kantor BPKP Perwakilan NTT, Jumat (25/3/2022).

Tim penyidik telah mempresentasikan hasil penyidikan perkara ini sekaligus meminta pihak BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

"Sejak awal penanganan perkara ini, kami selalu koordinasi dengan BPKP. Tadi kami sudah ekspose posisi kasusnya, dan auditor BPKP segera lakukan penghitungan kerugian negara," kata Shelter.

Dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus Kejari Oelamasi telah memeriksa puluhan orang saksi.

Para saksi yang diperiksa kata Shelter, termasuk mantan Bupati Kabupaten Kupang Ayub Titu Eki, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kupang Yos Lede, mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang Johanis Ottemoesoe, Kepala DPPKAD Anton Suriasa, Direktur PT Tirta Engineering Yunias Laiskodat (Konsultan Perencana dan Pengawas), dan David Lape Rihi Lape.

Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor PDAM Kabupaten Kupang.

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit genset berkapasitas besar, uang tunai Rp 82.081.140 yang adalah sisa dana penyertaan modal, serta 66 dokumen terkait proyek di PDAM Kabupaten Kupang yang menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang tahun 2015-2016.

Penyidik juga telah menyita uang honor dari mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang, PPK, dan Pokja yang adalah pengelola dana penyertaan modal namun tak mendasar senilai Rp 70.715.000.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 27 juta yang adalah fee pinjam bendera/perusahaan PT Annisa Prima Lestari.

Termasuk penyitaan uang tunai Rp 22.421.000 yang merupakan biaya pinjam bendera CV Sains Group Consultan.

Dengan demikian total uang tunai diduga hasil kejahatan yang sudah disita tim penyidik Pidsus Kejari Oelamasi saat ini sebesar Rp 202.217.140.

 

 

FOLLOW US