• Nusa Tenggara Timur

Warga TTS Tewas di Rote Ndao usai Konsumsi Miras

Imanuel Lodja | Minggu, 20/03/2022 19:14 WIB
Warga TTS Tewas di Rote Ndao usai Konsumsi Miras Jenasah sopir Yankolo Dikson Lakilaf, meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

KATANTT.COM--Peristiwa ini menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam menjaga kesehatan. Seperti dialami Yankolo Dikson Lakilaf (38), seorang sopir yang juga warga Dusun Tudamed, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi.

Korban tewas pada Sabtu (19/3/2022) malam di Dusun Otenggai, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Diperoleh informasi kalau awalnya, korban datang ke kediaman kerabatnya Rando Only Yefri Kase (30) di Dusun Otenggai, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Korban datang mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa satu botol minuman keras jenis sopi. Begitu tiba di rumah Rando, korban menawarkan kepada Rando untuk sama-sama minum.

Rando kemudian menangkap seekor ayam dan dipotong untuk dipakai dan dimakan saat minum sopi. Saat itu korban sendiri yang menggoreng daging ayam tersebut.

Ketika Rando menuangkan minuman keras untuk diberikan kepada korban, ia melihat korban yang saat itu duduk diatas kursi terjatuh dengan posisi kedua tangan disilangkan di depan dada. Saat itu kepala korban terjatuh terlebih dahulu di lantai.

Setelah korban terjatuh, Rando membalikkan tubuh korban dan menaruh bantal di kepala korban. Kemudian Rando menggosokkan minyak kayu putih di dahi dan tangan korban.

Selanjutnya, Rando memberitahukan kepada majikan korban Jemi Deru soal peristiwa ini. Jemi Deru pun datang dan membawa korban ke Puskesmas Batutua, Kabupaten Rote Ndao.

Namun saat tiba di Puskesmas Batutua, korban meninggal dunia. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi di Polsek Rote Barat Daya sehingga polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi juga menghubungi pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Polisi berkomunikasi dengan Marthen Nenotek yang juga paman korban dan Bea Lakilaf, kakak kandung korban di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Pihak keluarga korban menerima kematian korban sebagai ajal dan tidak menginginkan dilakukannya otopsi terhadap korban.

Keluarga korban pun memberikan perwakilan kepada sepupu korban Rando Kase untuk mewakili keluarga korban dalam membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta penolakan bahwa menerima kematian korban sebagai ajal.

Korban diketahui berasal dari Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Selama ini korban berada di Kabupaten Rote Ndao dan tinggal bersama-sama dengan majikannya Jemi Deru di Dusun Tudameda, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.

Saat korban berada di Puskesmas Batutua, ditemukan pada bagian dahi serta mata sebelah kiri terdapat luka lecet yang diduga akibat korban terjatuh dari kursi.

Sebelum terjatuh dari kursi, korban sudah sempat minum minuman keras (sopi) sebanyak dua kali.

Jenazah korban disemayamkan di rumah majikannya di Dusun Tudameda, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk selanjutnya akan dibawa ke Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Senin (21/3/2022).

Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo, SIP, membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi Minggu (20/3/2022).

FOLLOW US