Pelaku jambret, Armi Bunga Lolong.
KATANTT.COM--Nasib kurang beruntung dialami Armi Bunga Lolong (37), nelayan yang juga warga asal Jalan Trans Nusa Dusun 5, Desa Lamahala, Kecamatan Adonara, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Ia terjebak dijalan yang kebetulan ditutup karena ada acara usai melakukan aksi jambret handphone, Sabtu (19/3/2022) malam.
Ia pun ditangkap polisi Bripka Nurdin yang saat itu melintas dan melihat kejadian ini. Armi pun selamat dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Oebobo.
Kasus jambret handphone ini dialami Fransiska Nofitra Sanit (18), mahasiswi asal Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT. Ia dijambret di jalan Bakti Karya, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Pelaku Armi ditangkap dan diamankan di Jalan Bhakti Karang, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Diperoleh informasi, awalnya korban bersama rekannya, Bendita Taresa Bani (22), yang juga mahasiswi asal Kelurahan Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU dari kos mereka hendak berbelanja di toko Subasuka, Jalan WJ Lalamentik Kelurahan Oebobo.
Keduanya mengendarai sepeda motor Yamaha Vino nomor polisi DH 2073 DM. Kebetulan korban hendak membeli pakaian untuk adik dari korban.
Usai berbelanja di toko Subasuka, korban dan rekannya keluar dari toko dan hendak membeli pakaian olahraga.
Namun saat itu korban dan rekannya tidak mengetahui toko yang menjual alat dan pakaian olahraga yag hendak dibeli.
Korban dan rekannya kemudian mencari toko tersebut pada google maps. Keduanya berjalan arah Gua Lourdes menuju arah SPBU Kelurahan Oebobo.
Ketika tiba di depan kantor Kelurahan Oebobo di Jalan WJ Lalamentik, korban yang saat itu dibonceng oleh rekannya mengeluarkan handphone dan kemudian melihat google maps.
Saat korban melihat google maps di handphone miliknya, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi DH 5340 KL.
Pelaku yang datang dari arah belakang dan sisi kanan langsung merampas serta menarik paksa handphone korban, dengan tangan kiri pelaku. Selanjutnya pelaku tancap gas dan melarikan diri dengan sepeda motornya.
Kemudian korban dan rekannya langsung berteriak dengan kata pencuri berulang-ulang sambil mengejar pelaku.
Kebetulan pada saat bersamaan, anggota Polri dari Polsek Oebobo Bripka Nurdin melintas dijalan tersebut.
Ia kaget melihat korban dan rekannya serta pelaku saling kejar-kejaran.
Bripka Nurdin langsung ikut mengejar pelaku dengan kendaraannya. Pelaku makin memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.
Pelaku berbelok kearah jalan Bakti Karang, Kelurahan Oebobo. Saat itu ruas jalan itu sedang macet dan ditutup karena sedang ada acara.
Bripka Nurdin pun menangkap pelaku di Jalan Bakti Karang, Kelurahan Oebobo. Piket SPKT dan anggota Buser Polsek Oebobo pun ke Jalan Bakti Karang menjemput pelaku dan dibawa ke Polsek Oebobo guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi pun mengamankan barang bukti handphone Vivo Y91C warna biru hitam milik korban yang berhasil dirampas pelaku.
Polisi pun mengamankan sepeda motor milik pelaku Honda Beat warna merah putih nomor polisi DH 5340 KL. Pelaku masih diamankan di Polsek Oebobo dan diperiksa penyidik Polsek Oebobo.