• Nusa Tenggara Timur

Baru Lima Bulan Bebas dari Lapas, Residivis di Kota Kupang Kembali Beraksi

Imanuel Lodja | Rabu, 16/03/2022 13:45 WIB
Baru Lima Bulan Bebas dari Lapas, Residivis di Kota Kupang Kembali Beraksi Residivis kasus pencurian, Felpin Hele harus berurusan lagi dengan polisi karena melakukan aksi pencurian handphoe dan sepeda motor sementara menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Oebobo.

KATANTT.COM--Sudah pernah hidup di dalam penjara bukan membuat Felpin Hele (34) bertobat. Warga asal Kecamatan Semau Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur justru harus kembali berurusan dengan polisi.

Felpin yang sehari-hari bekerja sebagai sopir terlibat kasus pencurian handphone dan sepeda motor. Ia pun ditahan di sel Polsek Oebobo dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya Felpin berurusan dengan polisi karena kasus pengancaman dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api rakitan.

Kapolsek Oebobo, Kompol Joni F. M. Sihombing, SE, MM, SIK, yang dikonfirmasi Rabu (16/3/2022) menyebutkan kalau Felpin mencuri beberapa waktu lalu sekitar pukul 01.30 wita saat korban dan penghuni rumah yang lain sedang tidur pulas.

Pelaku mencongkel jendela rumah milik Elesa Mone di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Kebetulan jendela rumah korban tanpa terali sehingga pelaku mencongkel jendela dengan besi dan masuk saat korban dan penghuni rumah yang lain sedang tidur pulas," urai Joni Sihombing.

Begitu masuk ke rumah korban, pelaku mencuri dua buah handphone yakni Samsung A10 dan Xiomi.

Pelaku juga melihat kunci kontak sepeda motor tergantung sehingga mengambil kunci kontak. "Selain mencuri dua buah handphone, pelaku juga mencuri sepeda motor yang kebetulan diparkir di luar," katanya.

Kebetulan saat itu sedang hujan gerimis dan korban sedang tidur pulas sehingga pelaku gampang melakukan aksinya. Korban kemudian melaporkan ke Polsek Oebobo. "Kita terima laporan polisi sehingga kita selidiki," ujarnya.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dua buah handphone dan satu unit sepeda motor. Pelaku pun ditahan di sel Polsek Oebobo sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Oebobo, Joni F. M. Sihombing menyebutkan pula kalau pelaku merupakan residivis yang sudah pernah beberapa kali berurusan dengan polisi dan beberapa kali ditahan di Lapas Kupang.

Ia  juga mengakui kalau pelaku merupakan spesialis pencuri. Untuk itu ia menghimbau kepada warga yang menjadi korban agar melapor ke polisi.

"Kami yakin pelaku beraksi bukan hanya di satu lokasi namun dibeberapa tempat kejadian perkara sehingga warga yang pernah menjadi korban agar melaporkan ke polisi," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pelaku saat ditemui di Polsek Oebobo, Rabu (16/3/2022) mengaku sudah beberapa kali berurusan dengan polisi.

Pelaku mengaku baru bebas dari Lapas Kupang pada bulan Oktober 2021 lalu karena kasus senjata api rakitan.

"Saat itu saya dihukum 4 tahun penjara dan baru bebas bulan Oktober tahun lalu," ujarnya.

Ia mengaku sudah tiga kali berurusan dengan polisi dan menjalani masa hukuman di Lapas Penfui Kupang.

"Saya pernah melakukan pengancaman dengan kekerasan dan kepemilikan senjata api rakitan," tambahnya.

 

FOLLOW US