• Nusa Tenggara Timur

Suami Pelaku KDRT Atas Istri di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara

Imanuel Lodja | Selasa, 15/03/2022 13:46 WIB
Suami Pelaku KDRT Atas Istri di Kupang Divonis 13 Tahun Penjara Terdakwa Hendrik Gie perkara KDRT hingga menewaskan istri usai menjalani sidang di PN Kupang setelah divonis 13 tahun penjara.

KATANTT.COM--Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Kupang yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istirnya yang disidang di Pengadilan Negeri Kupang akhirnya divonis.

Adalah Hendrik Gie, terdakwa perkara KDRT pada istrinya IFR alias Lesni akhirnya divonis 13 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Gie bersalah dalam perkara KDRT hingga menewaskan istirnya berinisial IFR.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Sarlota Marselina Suek, Rahmat Aries dan Ngguli Liwar Mbani Awang, dengan perkara nomor 175/Pid.B/2021/PN Kpg.

Amar putusan majelis hakim, yang diterima wartawan, Selasa (15/3/2022) dalam situs resmi Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, menyatakan terdakwa bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Hendrik Gie, telah sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang. Sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum.

Dengan terbuktinya terdakwa Hendrik Gie bersalah, maka dalam amar putusan hakim menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan saat ini.

“Mengurangi masa tahanan dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujar Sarlota Marselina Suek.

Selain itu, amar putusan hakim juga menyatakan terdakwa untuk tetap ditahan jenis Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan membayar biaya perkara kepada negara, senilai lima ribu rupiah.

Korban diduga dibunuh oleh suaminya Hendrik Gie. Korban saat meninggal juga diketahui dalam keadaan hamil.

Tersangka dikenakan Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), termasuk pasal 338 dan pasal 351 KUHP.

Hendrik Gie (30), warga Jalan Jenderal Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya IFR alias Lesni (22), menjalani rekonstruksi kasus tersebut, Jumat (2/7/2021) lalu.

Reka ulang kasus ini dipimpin Kapolsek Maulafa, AKP Jerry O Puling, A.Md, di rumah tersangka disaksikan ketua RT setempat dan juga penasehat hukum tersangka.

Reka ulang juga disaksikan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kupang, Ririn Handayani dan dua jaksa lainnya Novi dan Akbar. Tersangka melakonkan 20 adegan dan terlihat tenang saat menjalani seluruh rangkaian reka ulang.

Walau melakonkan puluhan adegan, tersangka tetap membantah kalau ia membunuh istrinya. Rekonstruksi dilakukan agar semua transparan dan keluarga tersangka pun bisa menyaksikan langsung.

Sebelum menangkap tersangka, polisi juga melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan. Sejumlah alat bukti seperti kabel juga diamankan polisi. Polisi menemukan sejumlah kejanggalan sehingga menetapkan Hendrik menjadi tersangka.

Tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat (3) undang-undang KDRT dan pasal 338 serta pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Korban IFR alias Lesni (22), ditemukan meninggal dunia dalam posisi tergantung, Senin (14/6/2021) petang sekitar pukul 15.00 Wita di pintu kamar mandi di rumah Hendrik Gie.

Semula, ibu muda itu dikabarkan tewas karena gantung diri. Namun fakta berkata lain. Korban yang tengah hamil anak kedua dengan usia kandungan 4 bulan ini ternyata dibunuh sang suami Hendrik Gie.

Fakta ini terungkap setelah satu pekan polisi menangani perkara ini.

Selasa (22/6/2021) tengah malam aparat keamanan dari Polsek Maulafa pun menjemput Hendrik Gie di rumahnya yang juga lokasi kejadian.

Korban sebelumnya ditemukan tergantung dan dalam keadaan meninggal dunia dengan menggunakan tali kabel.

Saat itu, Hendrik Gie mengaku kepada polisi sedang tidur di luar kamar. Ia mendengar tangisan anaknya yang berusia satu tahun 4 bulan dari dalam kamar.

Hendrik kemudian memanggil korban yang berada di dalam kamar dan meminta tolong membujuk anak mereka agar diam.

Namun tidak ada respon dari korban sehingga Hendrik membuka pintu kamar untuk menggendong anak mereka yang sedang menangis di dalam kamar.

Saat membuka kamar tidur untuk menggendong anak mereka, Hendrik kaget melihat korban sudah terjatuh di dalam kamar mandi dengan posisi tertidur menyamping kanan.

Pada lehernya terlilit tali kabel. Saat itu Hendrik menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Keduanya sudah dikaruniai seorang anak yang berusia satu tahun empat bulan dan saat ini korban sedang hamil dengan usia kandungan empat bulan.

Hendrik sendiri kepada polisi mengaku selama ini tidak ada masalah dengan korban. Namun sebelum kejadian, Hendrik melihat korban minum pop ice yang dibuat sendiri oleh korban.

Pihak keluarga sebelumnya menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan otopsi.

FOLLOW US