• Nusa Tenggara Timur

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang

Imanuel Lodja | Jum'at, 25/02/2022 19:02 WIB
Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa Alor di Kupang Reka ulang kasus pembunuhan di mana tersangka Thadeus Daga saat menghabisi korban yang diperankan anggota Polres Kupang dengan senjata tajam.

KATANTT.COM--Jajaran Polsek Kupang Tengah dan Polres Kupang melakukan reka ulang atas kasus pembunuhan dengan korban Aser Delpis Mapada, mahasiswa asal Kabupaten Alor.

Reka ulang pada Jumat (25/2/2022) dilakukan di RT 20/RW 06, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Reka ulang menghadirkan tersangka Thadeus Daga yang ditangani polisi berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/IV/2021/Sek Kuteng, tanggal 23 April 2021 dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka pasal 338 KUHP.

Reka ulang dimulai dengan apel pengecekan pasukan di Polsek Kupang Tengah dipimpin Kasat Sabhara Polres Kupang, dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Kupang, Kapolsek Kupang Tengah dan anggota yang melakukan pengamanan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.

Reka ulang berlangsung selama satu jam di lokasi pembunuhan di RT 020/RW 006, Dusun III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tersangka dan para saksi memerankan 35 rangkaian adegan kasus tindak pidana pembunuhan.

Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, yang dikonfirmasi Jumat (25/2/2022) menyebutkan kalau reka ulang kasus ini dilakukan demi kepentingan penyelidikan kasus ini.

Berkas kasus ini sudah dilimpahkan untuk tahap I ke kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang. "(Rekonstruksi) demi kepentingan penanganan kasus ini," tandas Irwan Arianto.

Pihak Polres Kupang sudah menahan Thadeus Daga selaku tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan mahasiswa asal Kabupaten Alor.

Ia ditahan sejak 6 Januari 2022 lalu. Walau sudah ditahan, tersangka tetap menyangkal dan tidak mengakui perbuatannya.

Polisi juga belum menemukan barang bukti pisau yang dipakai tersangka membunuh korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif penganiayaan berujung pembunuhan karena korban mau memukul teman tersangka.

Selain itu, korban juga memukul wajah tersangka dengan kayu sehingga tersangka mengalami luka pada hidung dan bibir bagian atas.

Polisi juga mengamankan barang bukti baju kaos dan celana pendek milik korban serta penutup kepala milik korban dan tersangka.

Thadeus Daga disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

FOLLOW US