• Nusa Tenggara Timur

Bawa Kabur Anak dan Mau Dinikahi, Juragan Ikan di Sumba Timur Terancam 15 Tahun Bui

Imanuel Lodja | Senin, 31/01/2022 20:32 WIB
Bawa Kabur Anak dan Mau Dinikahi, Juragan Ikan di Sumba Timur Terancam 15 Tahun Bui Tersangka kasus membawa kabur anak bawah umur, Anwar saat dititipkan di Polres Bima Kota dan keesokan harinya dibawa ke Polres Kabupaten Sumba Timur

KATANTT-COM--Kasus membawa lari anak di bawah umur oleh Anwar (36), warga Pulau Sanane, Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkajene dan kepulauan, Sulawesi Selatan akhirnya ditahan di Rutan Polres Sumba Timur, sejak pekan lalu.

Anwar yang juga juragan ikan terlibat kasus dugaan tindak pidana melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua nya atau wali nya dan melanggar pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia diproses sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2022/Sektor P. Lodu/Res ST/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2022, Surat perintah penyidikan nomor : Sprindik/8/I/2022/Reskrim, tanggal 20 Januari 2022 dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/18/I/2022/Reskrim, tanggal 27 Januari 2022.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH kepada wartawan, Senin (31/1/2022) menyebutkan kalau kejadian ini bermula pada bulan Desember 2021.

Tersangka Anwar bersama 4 orang temannya datang ke Benda Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur untuk mencari hasil laut berupa gurita dan ikan di perairan Benda, Kabupaten Sumba Timur dengan menggunakan kapal/perahu.

Pada saat mencari hasil di perairan Benda, tersangka merekrut/menyewa beberapa orang warga Benda termasuk orang tua dari korban NRPC (13) untuk ikut mencari hasil gurita dan ikan tersebut.

Saat berada di Benda, tersangka Anwar pernah beberapa kali ke tempat/rumah korban dengan tujuan untuk mengambil air serta mengecas handphone nya. "Sehingga tersangka bertemu dengan korban dan kemudian tersangka dengan korban menjalin hubungan pacaran," ujar Handrio Wicaksono.

Setelah itu tersangka dengan korban sering berkomunikasi lewat handphone. Kemudian pada tanggal 13 Januari 2022 tersangka bersama 4 orang temannya hendak berangkat menuju ke Sape di wilayah Kabupaten Bima Provinsi NTB.

Namun sebelum berangkat, tersangka bersama 4 orang temannya menuju ke Nusa untuk mencari hasil laut.

Pada saat berada di Nusa yaitu pada tanggal 14 Januari 2022, korban menanyakan keberadaan tersangka dan tersangka memberitahukan jika dirinya berada di Nusa dan pada besok akan menuju ke Sape, NTB.

"Korban mengatakan kepada tersangka jika korban hendak ikut ke Sape sehingga antara tersangka dengan korban sepakat untuk berangkat ke Sape," kata Handrio Wicaksono.

Kemudian pada tanggal 15 Januari 2022, tersangka menghubungi korban serta memberitahukan jika dirinya hendak pergi ke Sape, NTB.

Korban mengatakan jika korban hendak ikut bersama tersangka dengan alasan jika korban dijodohkan oleh orang tuanya dengan orang lain.

Sekitar pukul 23.00 wita, tersangka dari Nusa menuju ke Benda, Kabupaten Sumba Timur dengan menggunakan motor ojek untuk menjemput korban.

"Setelah berada di dekat rumah korban, tersangka menghubungi korban lewat HP dan memberitahukan kepada korban jika tersangka sudah berada di dekat rumahnya, tidak lama kemudian korban keluar dari rumah dengan membawa tas pakaian, setelah itu tersangka bersama korban kembali menuju ke Nusa dan kemudian naik ke kapal/perahu dan kemudian tersangka bersama korban serta 4 orang teman tersangka pergi menuju ke Sape di wilayah Kabupaten Bima provinsi NTB," jelasnya.

Pada saat berada di atas kapal/perahu, menurut pengakuan korban jika tersangka telah melakukan hubungan badan dengan korban. Namun tersangka membantah tidak pernah melakukan hubungan badan dengan korban di atas kapal/perahu pada saat itu.

Senin (17/1/2022), sekitar pukul 09.00 wita, kapal/perahu yang ditumpangi korban bersama tersangka tiba di dermaga Sape, NTB.

Setelah berada di Sape kemudian keluarga dari korban yang sebelumnya telah dihubungi dan dimintai bantuan oleh keluarga korban di Kabupaten Sumba Timur, NTT untuk mengecek korban di kapal/perahu tersebut mengecek keberadaan korban.

keluarga korban yang berada di Sape menemukan korban bersama tersangka. Selanjutnya keluarga korban melaporkan ke Polsek Sape, NTB sehingga tersangka diamankan di Polsek Sape, sedangkan korban dibawa ke tempat keluarganya serta keluarga korban menghubungi orang tua korban dan memberitahukan jika korban berada di Sape.

orang tua korban menyampaikan kepada Kapolsek Pahunga Lodu jika korban berada di Sape, sehingga pada tanggal 22 Januari 2022, 2 orang Anggota Polres Sumba Timur yaitu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur bersama 1 orang Anggota Buser berangkat menuju ke Sape di wilayah Kabupaten Bima, NTB.

Anggota Polres Sumba Timur/Kanit PPA bersama Anggota bekerja sama dengan Polsek Sape melakukan pemeriksaan terhadap korban dan 5 orang saksi.

Polisi juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Anwar. kemudian pada tanggal 25 Januari 2022 Anggota Polres Sumba Timur membawa tersangka dan korban menuju ke Waingapu dan tiba pada tanggal 26 Januari 2022.
Setelah dilakukan penyidikan diperoleh fakta bahwa usia korban NRPC adalah 13 tahun 2 bulan dan masih bersekolah yaitu duduk dibangku kelas 1 SMP.

"Tersangka Anwar membawa korban NRPC ke Sape di wilayah Kabupaten Bima Provinsi NTB tanpa sepengetahuan orang tua korban. Tersangka Anwar membawa korban NRPC ke Sape dengan tujuan tersangka hendak menikahi korban dan korban NRPC mengetahui jika tersangka hendak menikahinya dan korban pun mau untuk menikah dengan tersangka sehingga tersangka bersama korban pergi menuju ke Sape," terang Handrio Wicaksono.

Berdasarkan fakta penyidikan tersebut maka telah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, masing-masing Rusmini, Mohamad Nasir, NRCP (korban), Haji Rasmin, Ardiansyah, Hairil, Mustamin dan Hartono.

"Dilakukan penangkapan pada tanggal 24 Januari 2022 hingga 25 Januari 2022 terhadap tersangka Anwar," ujarnya.

Begitu pula telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 terhadap tersangka Anwar.

Saat ini penyidikan perkara dalam tahap pemberkasan dan segera dilakukan tahap I ke JPU pada Kejaksaan Negeri Sumba Timur.

Tersangka Anwar dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," tegas Handrio Wicaksono.

Sedangkan subsider pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHP. “barang siapa melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya, tetapi dengan kemauan perempuan itu sendiri dengan maksud akan mempunyai perempuan itu baik dengan nikah, maupun tidak dengan nikah” dengan ancaman hukuman 7 tahun

FOLLOW US