• Nasional

Belum Sehari Dilantik, Pelantikan Wabup Ende Malah Dibatalkan Dirjen Otda Kemendagri

Imanuel Lodja | Jum'at, 28/01/2022 15:28 WIB
 Belum Sehari Dilantik, Pelantikan Wabup Ende Malah Dibatalkan Dirjen Otda Kemendagri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) saat melantik Wabup Ende, Erikos Emanuel Rede berrtempat di aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kamis (27/1/2022).

KATANTT.COM--Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat resmi melantik Wakil Bupati Kabupaten Ende, Erikos Emanuel Rede. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula rumah jabatan Gubernur NTT pada Kamis (27/1/2022) tadi malam.

Pelantikan itu dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pelaksanaan pelantikan Wakil Bupati Ende memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pelantikan diawali dengan Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur Alexander Doris Rihi.

Diikuti dengan pengucapan janji jabatan dengan dipandu oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.

Dilanjutkan dengan Pengukuhan oleh rohaniawan Pater Eduardus Dosi SVD, dilakukan penandatanganan berita acara janji jabatan berturut-turut oleh Wakil Bupati Ende dan Gubernur Nusa Tenggara Timur. Serta dilakukan pemasangan tanda pangkat jabatan, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan surat keputusan Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Kemudian penandatanganan naskah pelantikan oleh Gubernur NTT, penandatanganan pakta integritas berturut-turut oleh Wakil Bupati Ende dan Gubernur NTT.

Acara diakhiri dengan foto bersama Gubernur, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dan Wakil Bupati Ende didampingi istri.

Dibatalkan Kemendagri

Namun Jumat (28/1/2022) hari ini, beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri.

Surat itu bunyinya, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa "keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."

Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.

Berkenan dengan hal tersebut, kami menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.

FOLLOW US