• Nusa Tenggara Timur

Dibawa Kabur dari Sumba Timur, Seorang Gadis 13 Tahun Diamankan di Bima-NTB

Imanuel Lodja | Kamis, 27/01/2022 20:00 WIB
Dibawa Kabur dari Sumba Timur, Seorang Gadis 13 Tahun Diamankan di Bima-NTB Tersangka kasus membawa kabur anak bawah umur, Anwar saat dititipkan di Polres Bima Kota dan keesokan harinya dibawa ke Polres Kabupaten Sumba Timur

KATANTT.COM--Seorang gadis belia usia 13 tahun asal Kabupaten Sumba Timur Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur dibawa kabur pacarnya ke Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat.

Sang gadis yang masih berstatus siswi SMP dan pacarnya diamankan di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Kasus membawa lari anak di bawah umur dilaporkan ke Polsek Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, NTT sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/01/I/2022/Sek Pahung Lodu/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 17 Januari 2022. Kasus ini dilaporkan Rusmini.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK saat dikonfirmasi Kamis (27/1/2022) membenarkan kasus ini.
Korban kasus ini NRPC (13), pelajar yang juga warga Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Sementara tersangkanya Anwar (36), warga Pulau Sanane RT 01/RW 01 Desa Sabalana, Kecamatan Liukang Tangaya, Kabupaten Pangka Jene dan kepulauan, provinsi Sulawesi Utara.

Kapolres AKBP Handrio Wicaksono menyebutkan kalau pada Sabtu (15/1/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita, korban dijemput oleh tersangka dari rumahnya di Benda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

"Sebelumnya, antara korban dengan tersangka sudah sepakat untuk pergi ke Sape di wilayah Kabupaten Bima Provinsi NTB dengan tujuan untuk menikah karena antara tersangka dgn korban telah menjalin hubungan pacaran sejak bulan Desember 2021 lalu," kata Handrio Wicaksono.

Namun keberangkatan korban dengan tersangka tanpa sepengetahuan dari orang tua korban. Orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pahunga Lodu, Sumba Timur.

Namun tersangka bersama korban nekad pergi ke Sape, Kabupaten Bima, NTB menggunakan KM Sababa.

Saat berada di atas kapal, tersangka sempat melakukan hubungan badan dengan korban atas dasar suka sama suka.

Senin (17/1/2022) sekitar pukul 09.00 wita, korban dan tersangka tiba di Pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Begitu tiba di pelabuhan Sape, Kabupaten Bima, NTB, keluarga korban yang berada di Sape mengecek keberadaan korban di KM Sababa.

Keluarga korban menemukan korban diatas kapal KM Sababa. Korban pun diamankan oleh keluarganya.

Pada Sabtu (22/1/2022), Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sumba Timur, Aipda Ahmad Furqan bersama anggota Buser Polres Sumba Timur, Brigpol Bramanto Ageng Pambudi berangkat ke Kabupaten Bima Provinsi NTB.

Polisi hendak menjemput korban dan tersangka. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 saksi yang berada di Kabupaten Bima, NTB.

Baru pada Selasa (25/1/2022), tersangka bersama korban dibawa ke Kabupaten Sumba Timur, NTT menggunakan KM Awu.

Mereka tiba di Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT pada Kamis (27/1/2022) subuh. Polisi kemudian membawa korban ke rumah sakit dan melakukan visum et repertum.

"Setelah menjemput korban dan tersangka, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baik yang ada di Kabupaten Sumba Timur, NTT maupun yang berada di Kabupaten Bima, NTB," tandas Handrio Wicaksono

Kepada tersangka, polisi menjerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.

FOLLOW US