• Nusa Tenggara Timur

Panitia Lelang MBR di Kabupaten Kupang Terima Suap Rp 1 Miliar Ditahan Kejati NTT

Imanuel Lodja | Kamis, 27/01/2022 19:37 WIB
 Panitia Lelang MBR di Kabupaten Kupang Terima Suap Rp 1 Miliar Ditahan Kejati NTT Tersangka korupsi proyek MBR di Kabupaten Kupang, Nikodemus Nikson Bau yang menerima suap Rp 1 miliar digiring salah seorang jaksa menuju

KATANTT.COM--Perang melawan korupsi terus digencarkan jajaran Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kali ini, Nikodemus Nikson Bau, kepala urusan (Kaur) Teknis dan Panitia Lelang pada proyek pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Kupang tahun 2012 lalu jadi tersangka.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya menetapkan dan menahan Nikodemus Nikson Bau alias NNB sebagai tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, Kamis (27/1/2022) membenarkan adanya penahanan dan penetapan Nikodemus Nikson Bau sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Menurut Abdul Hakim, Nikodemus Nikson Bau ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pegawai negeri, atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah, atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Terhadap tersangka Nikodemus Nikson Bau dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II Kupang.

Abdul mengatakan, tersangka Nikodemus Nikson Bau selaku kaur teknis dan panitia lelang dalam kegiatan pekerjaaan pembangunan PSU kawasan di Kabupaten Kupang (PSU AK-JL-KK-1) tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp 2.694.960.000 pada Kementerian Perumahan Rakyat RI, satuan kerja penyedia rumah untuk MBR Direktif Presiden di Provinsi NTT.

Tersangka diminta oleh Direktur PT Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp 260.000.000 dan ditransfer ke rekening tersangka dari Direktur PT Anda Maria sebesar Rp 1.239.000.000, sehingga total uang yang diterima Rp 1.499.000.000.

“Pada saat dilaksanakan kegiatan tersangka selaku kaur teknis yang mempunyai tugas mengawasi pekerjaan tersebut namun tidak dilaksanakan," ungkap Abdul.

Masih menurut Abdul, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 huruf i jo pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 11 jo pasal 18 Undang–Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta 12 B ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

FOLLOW US