• Nusa Tenggara Timur

Periksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Upal

Imanuel Lodja | Senin, 17/01/2022 17:29 WIB
 Periksa Saksi Ahli dari Bank Indonesia, Polres Sumba Timur Segera Tetapkan Tersangka Upal ilustrasi_upal

KATANTT.COM--Penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur segera menuntaskan penanganan uang palsu. Pekan ini, polisi mengagendakan memeriksa saksi ahli dari Bank Indonesia. Selanjutnya pihak Polres Sumba Timur segera menetapkan tersangka.

"Penyidik Senin ini baru bisa periksa (saksi) ahli dari Bank Indonesia," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH, Senin (17/1/2022).

Disebutkan kalau kasus ini sudah naik sidik. "Sudah naik sidik, tapi belum penetapan tersangka. kalau tidak ada halangan, minggu ini kita penetapan tersangka," tambahnya.

Sejumlah saksi yang sudah diperiksa yakni Deni Pata Pendi, Ison Panda Huki, Aris Nggau Pendi Mbani, Antonius Sori Mali dan Ferdi Ndapanamung.

Polisi juga mengamankan barang bukti tujuh lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. Sejumlah uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 ditemukan di Desa Persiapan Utapabapangu, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Uang rupiah palsu ditemukan di kios milik Soleman di cekdam, Desa Persiapan Utapabapangu, Kecamatan Lewa, kabupaten Sumba Timur.

Awalnya ditemukan dua lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 dan dilaporkan ke polisi di Polsek Lewa, Kabupaten Sumba Timur.

Anggota Polsek Lewa melakukan pengecekan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 tersebut ke BRI unit Lewa
menggunakan alat pendeteksi uang palsu dan diketahuilah bahwa dua lembar uang pecahan Rp 100.000 tersebut adalah rupiah palsu.

Rupiah palsu yang pertama didapatkan oleh pemilik kios tersebut dari pembayaran barang yang dilakukan oleh Aris Nggau Lindi Mbani akhir pekan lalu sekitar pukul 09.00 wita.

Kemudian pada pukul 20.00 wita, uang rupiah palsu kedua didapatkan oleh Soleman ketika Ferdi melakukan pembayaran barang atas permintaan/suruhan dari Aris Nggau Lindi Mbani.

Rupiah palsu yang digunakan oleh Aris Nggau Lindi Mbani adalah berasal dari Ison Pandahuki berjumlah dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000.

Polisi menginterogasi Aris Nggau Lindi Mbani dan Ison Pandahuki dan diperoleh informasi bahwa dua lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 tersebut berasal dari Deni Pata Pendi.

Polisi kemudian mendatangi rumah Deni Pata Pendi di Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur dan melakukan interogasi.

Dari Deni Pata Pendi ditemukanlah lima lembar rupiah palsu pecahan Rp 100.000 yang disimpan dalam kamar.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Salfredus Sutu, SH mengakui kalau perkara saat ini dilidik unit tipiter sat Reskrim Polres SUmba Timur.

Polisi juga sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/B/01/Res 24/2022/Sektor Lewa/Res ST/Polda NTT tentang perkara mengedarkan, membelanjakan serta menyimpan dan memalsukan rupiah.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti tujuh lembar uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000. "Kasus nya masih dalam tahap lidik. kita belum tetapkan tersangkanya," tandasnya.

Untuk penanganan lebih lanjut, penyidik Satuan Reskrim Polres Sumba Timur mengambil keterangan ahli dan memeriksa barang bukti di Bank Indonesa Kupang.

Uang rupiah palsu tersebut dicetak menggunakan alat khusus karena kemiripan bentuknya menyerupai rupiah asli
Rupiah Palsu tersebut sudah beredar disekitar wilayah hukum Polsek Lewa.

Diduga rupiah palsu tersebut diperoleh dari pihak lain yang sementara masih dilakukan pengembangan. Polisi juga memberikan himbauan agar masyarakat lebih hati-hati dalam melakukan aktivitas perekonomian untuk mencegah kerugian materiil akibat beredarnya rupiah palsu tersebut.

Semua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi karena polisi masih melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan saksi ahli dan ahli pidana.

FOLLOW US